Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Sofyan Djalil Angkat Bicara

Sofyan Djalil, menjelaskan gambaran besar terkait penggunaan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 14:05 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil memberikan keterangan saat rilis kasus sindikat mafia tanah, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan E-KTP ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/PPN), Sofyan Djalil, menjelaskan gambaran besar terkait penggunaan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah.

Aturan ini jadi penerapan daripada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sesuai amanat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Sehingga harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Sofyan Djalil, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

"Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan," ujar Sofyan Djalil dalam keterangan tertulis Kementerian ATR/BPN, Selasa (22/2/2022).

 

30 Kementerian/Lembaga

FOTO: Sejumlah Menteri Beri Penjelasan Resmi Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil (kanan) memberi keterangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (7/10/2020). Ia memberi penjelasan terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Dia mengungkapkan, Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat bantu memeriksa soal status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat.

"Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya," terangnya.

Sofyan juga mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan. Sebab, partisipasi ini jadi mandatory atau wajib.

"Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin," bebernya.

 

Sistem Cepat

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di sisi lain, ia juga meluruskan isu terkait kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menghambat pelayanan.

Sofyan menjelaskan, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.

"NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu kan sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJSnya aktif atau tidak. Dan BPJS Kesehatan menjamin aksesnya itu paling lama 5 menit. Jadi tidak menghambat. Bila ada orang BPN tidak memberikan layanan, kami sekadar ingin memastikan bahwa BPJS itu aktif," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya