Beli Kacamata Bisa Klaim ke BPJS Kesehatan Lho, Begini Caranya

Banyak masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang tidak tahu adanya layanan pembelian kacamata.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 12:00 WIB
   Kondisi Keuangan DJS Membaik, Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2020 Diganjar WTM
BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang tidak tahu adanya layanan pembelian kacamata. Layanan ini diberikan karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu untuk penglihatannya.

Hanya saja layanan ini hanya memberikan subsidi. Alias hanya dibayarkan sesuai dengan kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan.

Peserta kelas I akan mendapatkan dana subsidi sebesar Rp 300 ribu. Peserta kelas II mendapatkan subsidi sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan peserta kelas III hanya Rp 150 ribu.

Lantas bagaimana cara mendapatkan dana subsidi untuk pembelian kacamata? Simak ulasannya berikut ini:

1. Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I 

Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Anda harus menyesuaikan faskes I dengan yang tertera dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Di sini Anda harus membuat surat rujukan yang ditujukan untuk dokter spesialis mata atau poliklinik mata terdekat. Tentunya, ini telah ditentukan BPJS Kesehatan.

2. Periksa Ke Spesialis Mata

Setelah mendapatkan rujukan dari faskes I, Anda harus mendatangi dokter spesialis atau poliklinik yang ditunjuk. Di sana Anda akan memeriksakan mata dan menerima resep untuk pembelian kacamata.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Legalisir

Kacamata
Ilustrasi kacamata (Photo by David Travis on Unsplash)

3. Resep Pembelian Kacamata Perlu Dilegalisir

Langkah selanjutnya yakni melegalisir resep pembelian kacamata yang diberikan dokter spesialis. Caranya mudah, Anda hanya perlu mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisir resep tersebut kepada petugasnya.

Perlu diingat pembelian kacamata hanya bisa dilakukan setiap 2 tahun sekali. Pembelian diluar ketentuan tidak akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

 


Optik

Tampil Prima dengan Kacamata Bergaya Sophisticated dan Ekspresif Ala Victoria's Secret
Kini beragam pilihan kacamata seru dari Victoria's Secret hadir di Optik Seis. Penasaran seperti apa koleksinya? (Foto: dok Optik Seis))

4. Beli Kacamata Di Optik

Anda bisa membeli kacamata sesuai yang diresepkan di optik terdekat. Hanya saja pembelian kacamata harus dilakukan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Saat membeli kacamata, Anda tinggal memberikan resep yang telah dilegalisir untuk mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Dalam hal ini BPJS Kesehatan telah membuat aturan khusus terkait pembelian kacamata. Antara lain menggunakan lensa spheris, minimal ukuran n 0,5 dioptri atau Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri.

Dari sisi bingkai, lebar bingkai 14,5 cm, dengan tiap tempat lensa 5,1 cm, jarak antar tempat lensa 1,9 cm. Kemudian tinggi bingkai 3,2 cm dan panjang tangkai kacamata 14 cm.

Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan bentuk wajah apapun. Selain itu, ketika melakukan pembelian kacamata, disarankan untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan dan salinannya. Ini tidak wajib, namun untuk berjaga-jaga saja.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya