Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrahman menyebut terjadi penurunan tingkat ekspor Crude Palm Oil (CPO) sejak akhir 2021. Ini tidak langsung berkaitan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang diatur Menteri Perdagangan pada awal Februari 2022 lalu.
Terlepas dari kebijakan pemenuhan pasokan ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor, Eddy menyebut telah terjadi penurunan tingkat ekspor CPO sejak November 2021. Tren penurunan ini terus terjadi hingga minggu ketiga Februari 2022.
“Kalau di bulan Oktober 2021 kita ekspor 3,330 juta metric ton (MT) di November mulai menurun jadi 1,672 juta MT, Desember 1,850 juta MT, Januari 1,068 juta MT, Februari hanya mencapai 1,178 juta MT,” katanya dalam Webinar Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI, Jumat (25/2/2022).
Advertisement
“Jadi ada suatu kecenderungan penurunan volume ekspor khususnya mulai dari akhir 2021 sampai bulan Februari 2022 ini tadi,” imbuh Eddy.
Informasi, jumlah ekspor CPO sejak awal tahun hingga 24 Februari 2022 tercatat sebanyak 2,78 juta MT. angka ini terpantau menurun dari jumlah ekspor CPO pada Januari-Februari 2021 lalu yang tembus 4 juta MT.
Sementara itu, terkait dampak dari kebijakan DMO 20 persen dan DPO CPO Rp 9.300 per kilogram dan DPO Olein RP 10.300 per kilogram, ia menyebut belum ada perubahan yang signifikan. Alasannya, masih banyak pelaku eksportir CPO yang masih mempersiapkan persyaratannya.
“Kita lihat perkembangannya ke depan, di awal-awal ini pasti akan terjadi suatu persiapan khususnya dari pelaku ekonomi dalam eksportir ini untuk bisa memenuhi persyaratan ini dan berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan ekspornya,” katanya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlu Waktu
Pada awalnya, ia meyakini dalam pemberlakuan aturan ini masih memerlukan waktu hingga terjadi ekseimbangan baru terhadap pasokan CPO ke dalam negeri dan untuk ekspor. Baik terkait bahan baku CPO maupun Olein ke dalam negeri sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Sehingga nantinya produsen-produsen minyak goreng tadi bisa produksi dengan bahan baku yang ditentukan tadi, dia bisa capai HET sebagaimana ditetapkan dalam Permendag,” katanya.
Advertisement