Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi pihak perbankan yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
Ketentuan ini dirangkum melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif, yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menerangkan, salah satu cakupan pengaturan dalam ketentuan ini, diantaranya pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
Advertisement
Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif, meliputi data pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
"Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata," jelas Erwin dalam keterangan resmi Bank Indonesia, Kamis (3/3/2022).
Khusus untuk pemberian insentif pada 2022 ini, data bersumber dari, laporan bulanan bank umum, laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, dan/atau laporan bank umum terintegrasi.
"Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian insentif," ujar Erwin.
Â
Berlaku per 1 Maret 2022
Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Penyempurnaan ini juga berlaku efektif per 1 Maret 2022 lalu.
"Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022," tandas Erwin.
Advertisement