Harga Minyak Goreng Kemasan Ikuti Mekanisme Pasar, Menu Warteg Tambah Mahal

Keputusan untuk menaikkan harga makanan di warteg saat ini sudah bersifat mendesak. Menyusul, terus naiknya harga sejumlah bahan pangan termasuk minyak goreng

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 11:30 WIB
Pembatasan Jam Operasional Warung Makan di Masa PPKM Level 2
Warga makan di Warteg Bahari, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Naiknya PPKM DKI menjadi level 2 mengubah banyak aturan di wilayah tersebut, salah satunya jam operasional warteg yang diizinkan hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan harga minyak goreng kemasan atau premium dilepas mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar. Keputusan ini sangat berpengaruh kepada para penjual makanan seperti pengusaha warung Tegal (warteg).

Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni menjelaskan, dengan aturan baru ini berpotensi membuat harga minyak goreng naik. Tentu saja hal ini akan membuat harga jual makanan di warteg juga ikut naik.

Mukroni pun bercerita bahwa masalah harga ini tidak hanya soal minyak goreng saja tetapi juga bahan pangan lain. Cabai, gula dan telur juga mengalami kenaikan harga. 

"Dengan kenaikan (harga) minyak kemasan, kami juga akan mengadaptasi harga menu-menu di warteg," katanya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Kamis (17/3).

Mukroni menyampaikan, keputusan untuk menaikkan harga makanan di warteg saat ini sudah bersifat mendesak. Menyusul, terus naiknya harga sejumlah bahan pangan termasuk minyak goreng yang biasa digunakan untuk mengolah aneka masakan.

"Seperti yang sudah mulai naik dari cabai, gula, minyak dan sebagainya," bebernya.

Untuk itu, Mukroni meminta pemerintah lebih serius dalam menghadapi lonjakan sejumlah bahan pangan. Mengingat, masih adanya potensi kenaikan harga jelang bulan suci Ramadan 2022.

"Pemerintah harus bisa menyediakan barang-barang yang murah agar bisa terjangkau masyarakat yang daya belinya belum pulih akibat pandemi Covid-19," tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemerintah Akhirnya Biarkan Harga Minyak Goreng Kemasan Ikuti Harga Pasar

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang minyak goreng kemasan menunggu pembeli di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng kemasan atau premium mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.

Ini berarti harga minyak goreng kemasan tidak lagi dipatok sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku 1 Februari lalu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Jadi untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar," ujar Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi melansir Antara, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Arief menjelaskan itu karena sebelumnya terdapat selisih harga dari ritel modern sebesar Rp 14.000. Namun di level pasar tradisional harga minyak goreng tidak bisa dikontrol sehingga inilah yang menyebabkan stok dari ritel modern selalu menimbulkan rush atau panic buying.

Kemudian juga ada beberapa oknum yang memang membeli, lalu beberapa minyak goreng ada yang masuk ke pasar tradisional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya