Kemenkeu Catat Aset Tetap dari Barang Milik Negara Capai Rp Rp 5.976 Triliun

Barang Milik Negara dapat dilakukan pemanfaatan dengan syarat pemanfaatan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pengguna barang dalam hal ini Kementerian dan Lembaga.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Mar 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 12:45 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 (Audited), mencatat jumlah aset per 31 Desember 2020 sebesar Rp 11.098 triliun, diantaranya Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tetap sebesar Rp 5.976 triliun.

“Selain digunakan sebagai penunjang tugas dan fungsi aparatur negara, BMN juga dapat dimanfaatkan untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi, dalam Bincang DJKN, Jumat (18/3/2022).

Pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/D, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020.

Purnama menjelaskan, mekanisme pemanfaatan BMN yaitu dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI). Objek pemanfaatan BMN umumnya berupa tanah dan bangunan.

Lebih lanjut, BMN dapat dilakukan pemanfaatan dengan syarat pemanfaatan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pengguna barang dalam hal ini Kementerian/Lembaga, tidak mengubah status kepemilikan BMN, dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan, dan telah mendapat surat persetujuan pemanfaatan BMN dari pengelola barang yakni Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Apabila pemanfaatan BMN telah dilakukan sebelum memperoleh persetujuan pengelola barang, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 (PP 27/2014) jo. Pp 28/2020, pengguna barang dapat menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada pengelola barang, dengan melampirkan usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMN dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dilarang Dijaminkan

Terkait pemanfaatan BMN ini, beberapa prinsip pemanfaatan BMN yang perlu diketahui oleh mitra pemanfaatan antara lain bahwa BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan, pemeliharaan dan pengamanan BMN menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan, dan penerimaan negara atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas Negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

“Calon mitra dapat mengajukan permohonan pemanfaatan kepada pengguna barang dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait. Permohonan disertai berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh pengguna barang dan disertai proposal bisnis/kelayakan bisnis yang akan berjalan di objek pemanfaatan,” pungkas Purnama.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya