Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menjadi salah satu penerima hibah Barang Milik Negara (BMN) rampasan paling besar yakni Rp 55,3 miliar. Total BMN rampasan yang dicatat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam kurun 3 tahun terakhir capai Rp 132,27 miliar.
“Kalau kita mau lihat yang dihibahkan kita lihat bahwa Pemda DIY Rp 19,9 miliar kemudian juga Pemda Banyumas Rp 2,1 miliar, yang paling besar adalah Yogyakarta Rp 55,3 miliar dan Pemprov Bali Rp 46,7 miliar,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi, dalam Bincang DJKN, Jumat (10/12/2021).
Data nilai hibah BMN rampasan itu diperoleh dari KPK dan Kejaksaan, periode tahun 2019 hingga 2021.
Advertisement
Sementara, untuk nilai Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun mencapai Rp 500,91 miliar. Secara rinciannya, tahun 2019 mencapai Rp 20,6 miliar, tahun 2020 Rp 404,06 miliar, dan 2021 Rp 76,25 miliar.
“Siapa saja ya yang menerima BMN PSP penetapan status penggunaan itu, dari sini ke lihat bahwa beberapa lembaga di antaranya ATR/BPN ada Rp 41,9 miliar, Kementerian Pertahanan Rp 75,8 miliar,” ucap Purnama.
Penerima PSP BMN rampasan selanjutnya, ada KASN Rp 36,7 miliar, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura (BPWS) Rp 32,8 miliar, Kejaksaan Rp 203,1 miliar, dan Kementerian Lembaga lainnya yakni KKP, Kementerian BUMN, Kemenkumham, BNN, Polri, KPK, Kemenag, Kemdikbud Ristek, KPU, Kementerian Keuangan, dan Badan Informasi Geospasial.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengelolaan Transparan
Menurutnya, memang BMN rampasan dan PSP BMN rampasan relatif belum banyak dilakukan hibah maupun peningkatan status pengguna.
Namun yang pasti, dia menegaskan, pengembalian aset rampasan ini dapat kembali ke tengah masyarakat, tidak hanya melalui lelang tapi juga dapat melalui jalur penetapan status penggunaan digunakan oleh Kementerian lembaga maupun jalur hibah kepada pemerintah daerah.
Demikian, Purnama menegaskan, pengelolaan barang rampasan ini dilakukan DJKN secara transparan baik dalam menetapkan status penggunaannya maupun penentuan hibahnya.
Advertisement