Lapor SPT Pajak Online Kini Bisa Lewat e-SPT, Ingat Batasnya Sebelum 31 Maret 2022

Sebelumnya, aplikasi SPT Pajak Online e-SPT telah ditutup pada 28 Februari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2022, 15:12 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 15:12 WIB
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan secara online. Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Pembukaan kembali saluran lapor SPT pajak Online dengan  e-SPT secara resmi disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagramnya.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing,” dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Selasa (29/3/2022).

SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Sebelumnya, aplikasi ini telah ditutup pada 28 Februari 2022. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT ini dikarenakan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Namun, saat ini e-SPT sudah berfungsi kembali sehingga WP bisa lapor SPT menggunakan cara ini.

Bagi yang belum tahu, e-SPT ini merupakan SPT elektronik dalam bentuk file .csv. Dengan arti lain, e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

 

 

Cara Lapor SPT dengan e-SPT

Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Sementara itu, WP yang memiliki lapor SPT dengan e-SPT memiliki tiga opsi cara. Seperti informasi dari Instagram @ditjenpajakri, ketiga cara tersebut antara lain:

a. Secara online melalui website

Cara ini dilakukan melalui menu unggah yang terdapat di laman pajak.go.id.

b. Secara online melalui penyedia jasa

Selain itu, lapor SPT dengan e-SPT juga bisa dilakukan dengan cara online lainnya melalui menu unggah di laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP.

c. Secara manual

Terakhir, bisa dengan cara manual yaitu mengunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari WP. File tersebut bisa disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir/ekspedisi/email.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya