Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen saat Ramadhan, Siap-Siap Kantong Jebol

Dengan berbagai perhitungan ekonomi, seharusnya kenaikan tarif PPN tidak mendesak dilaksanakan saat memasuki bulan Ramadhan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mar 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 15:00 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kenaikan tarif Pajar Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11 persen bakal membuat harga-harga pangan yang kini tinggi semakin melambung saat musim Ramadhan 2022.

Keputusan kenaikan PPN ini sudah ketok palu mulai diterapkan per 1 April 2022 nanti. Sementara di sisi lain, harga pangan dan komoditas bahan baku seperti minyak goreng hingga daging sapi terus meroket.

"Jika kenaikan tarif PPN dilakukan, maka beban kepada konsumsi rumah tangga bertambah karena momentum Ramadhan, dan naiknya harga pangan dan energi secara kontinu," kata Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).

Dengan berbagai perhitungan ekonomi, ia mencermati kenaikan tarif PPN ini tidak mendesak dilaksanakan saat memasuki bulan Ramadhan. Terlebih dilakukan saat terjadi fluktuasi harga saat ini.

"Bahkan dengan hitung-hitungan harga minyak di atas USD 100 per barel terdapat tambahan penerimaan pajak dan PNBP sebesar Rp 100-192 triliun dari selisih harga ICP di asumsi makro USD 63 per barel," bebernya.

Selain konsumsi rumah tangga makin melemah, Bhima mencermati, proyeksi pertumbuhan ekonomi 5 persen di sepanjang 2022 ini pun bakal sulit tercapai akibat tarif PPN membengkak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ganggu Kegiatan Ekonomi

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang menimbang telur di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak hanya itu, kebijakan itu juga akan mengganggu kegiatan ekonomi selama bulan Ramadhan nanti. Bhima menganggap, kenaikan tarif PPN seakan bertentangan dengan diperbolehkannya kembali masyarakat untuk pergi mudik jika sudah mendapat vaksin booster.

"Nanti pengaruhnya ke perilaku masyarakat, mau beli kendaraan bermotor untuk mudik misalnya jadi dibatalkan," ujar dia.

"Penjualan kendaraan bermotor terimbas juga. Atau yang tadinya mau mudik 4 hari jadi dipersingkat waktunya. Psikologis konsumen akan menurunkan standar barang yang dibeli," kecamnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya