PPN Naik Jadi 11 Persen di April 2022, Investor Bisa Lari ke Vietnam

Menteri Keuangan Vietnam Mr Ho Duc Phoc mengeluarkan kebijakan memangkas tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Mar 2022, 20:46 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 20:45 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Berbagai bumbu dapur dijual di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai, kebijakan pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen per April 2022, akan sedikit bertentangan dengan program menarik investor ke Tanah Air.

Sebab, Vietnam sebagai negara yang juga berada di kawasan Asia Tenggara memilih untuk memainkan kebijakan low rat tax guna memancing minat investor.

"Kenaikan PPN 11 persen akan membuat Indonesia tidak menarik bagi investasi. Hal ini dimanfaatkan dengan baik oleh Vietnam," ujar Achmad, Kamis (24/3/2022).

Diceritakan Achmad, Menteri Keuangan Vietnam Mr Ho Duc Phoc mengeluarkan kebijakan dengan memangkas tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen.

Dalam keterangannya, Pemerintah Vietnam lebih memilih menurunkan tarif PPN daripada pengurangan pajak penghasilan (PPh). Dengan alasan, pemotongan PPN akan membantu semua bisnis, bukan hanya mereka yang melaporkan keuntungan. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Februari 2022.

"Tujuan pemangkasan PPN Vietnam menjadi 8 persen adalah untuk mendorong pertumbuhan di seluruh sektor bisnis. Penurunan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen sangat membantu bisnis dan rumah tangga," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Paling Rendah di G20

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, ia juga mencatut klaim Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menyatakan tarif PPN 11 persen Indonesia masih jauh lebih rendah dibanding negara G20 lain, dimana rata-rata mematok PPN hingga sebesar 15,5 persen.

Bila Indonesia mau konsisten mengundang investor, Achmad menambahkan, pemerintah harus berada dalam rezim low rate tax. Dia menyebut PPN dan PPh cenderung jadi musuh bersama investor.

"Bila pajaknya tinggi maka Investor akan enggan berinvestasi di Indonesia. PPN tinggi akan mengurangi volume penjualan sektor bisnis sehingga para pebisnis dan investor tidak menyukai ide tersebut," sebut dia.

"Tindakan menaikan PPN 11 persen tidak konsisten dengan keinginan Indonesia untuk mengundang investor. Indonesia harusnya menggunakan strategi low tax rate sebagai strategi nasional mengundang investor," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya