Jokowi Serahkan Zakat Lewat Baznas: Semoga Menyempurnakan Ibadah Puasa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

oleh Tira Santia diperbarui 12 Apr 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 14:40 WIB
Jokowi Perkenalkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin bersiap memperkenalkan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). 12 Wakil Menteri datang dari berbagai macam latar belakang dengan harapan dapat membantu kerja para menteri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jokowi berharap dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat. 

Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga perwakilan perusahaan swasta.

“Alhamdulillah pada hari ini saya bersama dengan Bapak Wakil Presiden dan para pimpinan lembaga serta para menteri, para gubernur, bupati, dan wali kota bisa tetap berzakat di tengah pandemi,” ujar Jokowi dikutip dari laman setkab, Selasa (12/4/2022). 

Menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama para mustahik. Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara, seluruh pejabat di BUMN, seluruh perusahaan swasta, dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya di seluruh Indonesia, untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas, sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.

Kepala Negara juga berharap agar dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19, dan juga membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.

“Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah,” tandasnya.

 

 

Pemulihan Ekonomi

Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi bersama para menteri, kepala lembaga, hingga direksi BUMN melakukan pembayaran zakat mal melalui Baznas senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Ketua BAZNAS Noor Achmad dalam laporannya menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“BAZNAS berkomitmen fokus pada program pengentasan kemiskinan dengan memprioritaskan program ekonomi, kesehatan, dan beasiswa, terutama untuk para yatim piatu yang ditinggal wafat oleh orang tuanya akibat COVID-19,” ujar Noor Achmad.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua BAZNAS Noor Achmad, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.

Hukum, Ketentuan, dan Niat Lengkap Amalan Zakat Fitrah

Zakat.
Ilustrasi bayar Zakat.

Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang juga wajib dilakukan pada bulan Ramadhan ini. Selain menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga wajib dilakukan, utamanya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, membayar zakat fitrah tidak bisa sembarangan. Ada berbagai ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu kamu pahami. Hal ini tentunya tidaklah rumit.

Besarnya zakat fitrah, waktu membayar, orang yang wajib membayarkannya dan menerimanya, serta niat membayarnya perlu diketahui.

Zakat fitrah hukumnya wajib dilakukan bagi umat muslim. Bahkan hal tersebut sudah ditegaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya surah Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman,

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."

Besaran zakat yang diberikan umumnya 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Namun, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.

Melansir dari Nu, Senin (11/4/2022), Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.

Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.

Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

Infografis Zakat PNS Muslim
Infografis Zakat PNS Muslim
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya