50 Ribu Buruh Bakal Serbu DPR dan GBK saat May Day Fiesta 14 Mei 2022

Tak hanya di Jakarta, sebanyak 20 ribu buruh di Surabaya juga akan melakukan aksi serempak memperingati May Day Fiesta pada 14 Mei.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Mei 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2022, 18:30 WIB
FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh siap menggeruduk Kantor DPR RI dan Gelora Bung Karno (GBK) saat menggelar May Day Fiesta di puncak peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu 14 Mei 2022.

Dalam aksi yang mengerahkan 50.000 massa ini, kaum buruh akan bertolak ke DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa pada pukul 10.00-12.00 WIB. Dilanjutkan pada pukul 13.00-17.30 WIB berupa May Day Fiesta di GBK.

"Dikarenakan harus memenuhi protokol Kesehatan, jumlah massa yang seyogyanya 100 ribu dikurangi menjadi 50 ribu buruh, berasal dari DKI, Jabar, dan Banten," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (12/5/2022).

Tak hanya di Jakarta, sebanyak 20 ribu buruh di Surabaya juga akan melakukan aksi serempak memperingati May Day Fiesta pada 14 Mei.

Diikuti oleh 5 ribu buruh di Semarang, 15 ribu buruh di Batam, 5 ribu buruh di Medan, dan puluhan ribu buruh di beberapa kota industri lainnya.

Pada aksi massal ini, kelompok buruh hendak menyuarakan 18 tuntutan, antara lain:

  1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja
  2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas
  3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB
  4. Tolak upah murah
  5. Hapus outsourcing
  6. Tolak kenaikan pajak PPn
  7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran
  8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan
  9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria
  10. Stop kriminalisasi petani
  11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis
  12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS
  13. Pemberdayaan sektor informal
  14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
  15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya
  16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
  17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih)
  18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.

Di dalam acara May Day Fiesta juga akan diisi oleh orasi dari serikat buruh internasional dan Partai Buruh dari negara lain.

Mereka antara lain; Sekjen ITUC Sharan Burraw, Sekjend ITUC AP Shoya Yoshida, Presiden DGB, Konfederasi Serikat Buruh Brazil, Konfederasi Serikat Buruh Australia, Konfederasi Serikat Buruh Finlandia. Sedangkan dari Partai Buruh dari negara lain adalah Partai Buruh Brazil, Australia, dan Finlandia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2.500 Buruh Demo Ajukan 6 Tuntutan ke Ridwan Kamil

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebanyak 2.500 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Demo buruh ini menuntut agar pemerintah memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran upah minimum kota (UMK) sesuai ketentuan, tunjangan hari raya (THR) dan hak pekerja lainnya.

Menurut Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, masih banyak pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan sistem pembayaran UMK dan THR. Padahal menurutnya, aturan pembayaran tersebut sudah dimandatkan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

"Tidak membayar THR sanksinya adalah administratif sampai dengan pembekuan ijin usaha," ujar Roy di Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (12/5/2022). 

Roy mengatakan pemerintah tidak memberikan sanksi tegas berbagai pelanggaran tersebut sehingga terus berulang karena tidak ada efek jera.

Roy menegaskan padahal sanksinya telah dijelaskan terhadap pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu.

"Namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha. Membayar upah dibawah UMK jelas sanksinya adalah pidana, tidak melaksanakan struktur dan skala upah sanksinya adalah administratif," kata Roy.

Tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh kelompoknya yaitu Gubernur Ridwan Kamil harus membatalkan keputusan gubernur soal UMK Tahun 2022 dan menerbitkan keputusan serupa dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

 

 

Proses Pengadilan

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Roy menjelaskan adapun soal proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung adalah penolakan pembatalan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat soal keputusan gubernur soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, karena upah minimum hanya untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih harus diatas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," jelas Roy.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tanggal 31 desember 2021, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengalami kenaikan antara 3,27 - 5 persen yang didasarkan pada kesepakatan serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.

Roy menuturkan tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh buruh adalah menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.

Kelompoknya juga menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

infografis Hari Buruh Dunia
Tragedi Haymarket
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya