Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi meluncurkan Program MigorRakyat pada 17 Mei 2022. Minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter ini dapat dibeli masyarakat melalui ritel tradisional. Bagaimana cara membeli minyak goreng Rp 14 ribu ini?
Sebelumnya, bagi yang belum mengetahui, program ini merupakan kolaborasi antara Kemendag dan Kementerian BUMN yang melibatkan produsen, pelaku usaha industri, serta pengecer. Minyak goreng ini disediakan untuk masyarakat dengan Harga Ecerah Tertinggi (HET) Rp 14 ribu.
“Program MigorRakyat merupakan kolaborasi antara Kemendag, @kementerianbumn, dan swasta yang menjual minyak goreng curah Rp14.000/liter,” demikian informasi dikutip dari akun Instagram @kemendag, Rabu (25/5/2022).
Advertisement
Nantinya minyak goreng tersebut akan disebarkan di 10.000 titik kabupaten/kota di Indonesia. Harus tahu jika Program MigorRakyat ini dikhususkan untuk masyarakat berpendapatan rendah.
Ini seperti diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir yang memastikan BUMN siap untuk menyalurkan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter ke 10.000 titik.
Erick Thohir berharap, program tersebut bukan hanya bisa menstabilkan harga minyak goreng di pasaran yang masih tinggi, tapi juga dapat kembali membuka keran ekspor bagi produsen minyak sawit mentah (CPO) beserta produk turunannya.
"Kita bersama-sama mendistribusikan ke 10.000 titik. Supaya harga daripada minyak goreng bisa turun," ujar Erick Thohir saat dijumpai di Jakarta, dikutip Kamis (19/5/2022).
Nantinya pengecer akan menjual ke masyarakat sebanyak satu atau dua liter per harinya berbasis kartu identitas atau KTP.
Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng rakyat Rp 14 ribu ini?
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Mendapatkan Minyak Goreng Rakyat
Untuk mendapatkannya, masyarakat bisa membeli minyak goreng rakyat Rp 14 ribu ini di ritel tradisional yang bertanda khusus Program MigorRakyat.
Selain itu, juga perlu menyertakan kartu identitas atau KTP yang nantinya akan direkam dalam sistem aplikasi. Hal ini dilakukan agar penjualan dari minyak goreng rakyat ini dapat tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengungkapkan, saat ini sudah ada 1.200 lokasi yang tersebar di lima provinsi.
“Saat ini sudah ada 1.200 lokasi yang tersebar di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara. Dalam waktu dekat, jumlahnya akan menjadi 10.000 lokasi di seluruh Indonesia,” terangnya dikutip dari laman setkab.go.id.
Untuk mengecek lokasi penjualan, masyarakat bisa mengecek melalui platform Gurih Indomarco atau Warung Pangan IDFood. Sebagai informasi, aplikasi digital tersebut dapat diakses oleh siapa saja.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement
Subsidi Minyak Goreng Curah Disetop Mulai 31 Mei 2022, Diganti DMO dan DPO
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut jika subsidi minyak goreng curah akan dihentikan mulai 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Industri Agro Kemnperin Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," kata dia.
Meski disetop, Putu memastikan jika program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran yang melonjak selama beberapa bulan terakhir.
"Saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus," tuturnya.
Melihat hal tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan DMO dan DPO untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng tetap stabil di pasaran.
"Sehingga program kembali ke DMO. Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian ad interm untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS atau minyak goreng curah subsidi dan mekanisme kembali ke DMO," jelas dia.