Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan hingga TNI Polri. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022 ini.
Kepastian waktu pencairan gaji ke-13 PNS ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
"Belum ada perubahan kebijakan," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu juga yang mengumumkan langsung jika gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan berbarengan mulainya tahun ajaran baru di sektor pendidikan.
Artinya, pemberian gaji 13 PNS, akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Tepat saat mulainya tahun ajaran baru.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 ini juga diatur bersamaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat maupun daerah.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ketiga belas," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, belum lama ini.
Mengutip dari PP 16/2022 menyebutkan jika penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.
Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian bila gaji 13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang segera cair.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Mengutip PP nomor 16 tahun 2022, berikut rincian pemberian besaran gaji ke-13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.OO0
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.OOO
- Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota sebesar Rp 18.340.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.O00
- Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000
- Eselon III/pejabat adiministrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3. 219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000
Advertisement
Besaran Gaji Lainnya
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000,00
d. Strata I /Diploma Empat/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2 Strata 3 sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000
Alasan Gaji 13 Cair
Sri Mulyani mengungkap alasannya mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022. Ini berkaitan dengan belanja para tenaga aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya yang bersekolah.
"Yang biasanya identik juga dengan kebuthan-kebutuhan belanja bagi outra-putri dari anak-anak ASN, TNI, Polri," katanya.
"Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan biasanya berbelanja untuk kebutuhan pendidikan," tambah bendahara negara itu.
Advertisement