Sistem AirNav Gangguan, Penerbangan Sempat Delay 40 Menit

AirNav Indonesia mengalami gangguan sistem yang mengakibatkan berita penerbangan tidak terdistribusi dengan lancar. Ini berimbas pada tertundanya penerbangan sekitar 10-40 menit.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Jun 2022, 15:05 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2022, 14:44 WIB
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar (dok: Ilyas)

Liputan6.com, Jakarta AirNav Indonesia mengalami gangguan sistem yang mengakibatkan berita penerbangan tidak terdistribusi dengan lancar. Ini berimbas pada tertundanya penerbangan sekitar 10-40 menit.

Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Rosedi mengubgkapkan gangguan berita penerbangan itu terjadi sekitar pukul 06.10 WIB kepada unit operasional Air Traffix Control (ATC) di AirNav Cabang Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC).

"Gangguan tersebut menyebabkan sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan dari jadwal yang direncanakan selama rata-rata 10 - 40 menit," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/6/2022).

Ia menyebut, pada saat terjadi gangguan, AirNav Indonesia segera melakukan langkah-langkah mitigasi. Agar penerbangan dapat kembali dilayanani secara normal.

"yaitu dengan mengirimkan berita penerbangan yang dibutuhkan secara manual, sementara sistem pendistribusian berita penerbangan diperbaiki," katanya.

Tiga jam berselang, ia mengaku sistem telah kembali berjalan normal. Sehingga berita penerbangan bisa dikirimkan kembali.

"Pada pukul 09.05 WIB, sistem pendistribusian berita penerbangan telah berjalan normal, dan pengiriman berita penerbangan dapat dikirimkan secara otomatis oleh sistem dan kembali diterima dengan lancar oleh unit operasional ATC," terangnya.

Atas dampak yang terjadi, Rosedi menyampaikan permohonan maafnya. Misalnya, karena adanya keterlambatan penerbangan dari bandara yang dilayani JATSC.

"AirNav berkomitmen untuk dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk para pengguna jasa serta melakukan segala upaya terbaik dan tercepat dalam penyelesaian permasalahan teknis dalam memberikan pelayanan," tukasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Layani Ruang Udara Natuna

Tower AirNav Indonesia di Bandara Toraja, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Tower AirNav Indonesia di Bandara Toraja, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kini telah dikelola oleh Indonesia. Penyerahan dari Singapura dilakukan melalui realignment Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.

Kesepakatan bilateral penyesuaian FIR "Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR", ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, Selasa (25/1/2022).

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, menyampaikan pihaknya siap memberikan layanan navigasi penerbangan pasca penandatanganan perjanjian realignment flight information region (FIR) Jakarta - Singapura.

"Kita semua baru saja menyaksikan peristiwa bersejarah yang diukir dengan tinta emas. AirNav Indonesia menyatakan sejak jauh hari bahwa kami benar-benar siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini," katanya dalam keterangan, Rabu (26/1/2022).

 

 

Layanan Navigasi

Radar penerbangan AIrNav Indonesia
Radar penerbangan AIrNav Indonesia (dok: Ilyas)

Bagi AirNav Indonesia, kata dia, proses penandatanganan perjanjian ini merupakan end of a beginning, akhir dari suatu permulaan. Artinya, ini memulai pengalihan pelayanan navigasi penerbangan yang akan dilakukan secara bertahap.

"Perjanjian memang telah ditandatangani, namun bagi kami hal ini juga mulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia, yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO" ungkap Polana.

Ia menyebut operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang.

"Untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC", papar Polana

 

Persiapan

Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar (dok: Ilyas)

AirNav Indonesia, sambung Polana, juga telah menyiapkan fasilitas, SDM dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Diantaranya fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna.

Kemudian ada ATC system di Tanjungpinang serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.

Informasi, Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak tahun 1990an, sejalan dengan Konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/ United Nation Convention Law on Sea) tahun 1982.

Disitu Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar kepulauan Riau. Negosiasi ini baru menuju penyelesaikan komprehensif beberapa tahun terakhir sesuai dengan program Presiden Jokowi.

Infografis 9 Maskapai Penerbangan Nasional Tak Lagi Mengudara
Infografis 9 Maskapai Penerbangan Nasional Tak Lagi Mengudara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya