Makin Populer, Industri Vape Mampu Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Saat ini industri Vape mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 80-100 ribu tenaga kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2022, 17:44 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2022, 17:44 WIB
Filipina Akan Tangkap Pengguna Rokok Elektrik
Seorang pelanggan mempersiapkan rokok elektrik di sebuah toko vape di Manila (20/11/2019). Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan akan melarang penggunaan e-rokok dan memerintahkan polisi untuk menangkap orang-orang yang merokok e-rokok di depan umum. (AFP Photo/Dante Diosina Jr)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto berpandangan, keberadaan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), salah satunya vape semakin hari semakin digemari berbagai kalangan.

Hal ini dibarengi dengan tingkat pengetahuan masyarakat mengenai vape yang lebih rendah risiko dibanding produk konvensional.

Melihat fenomena vape yang trendnya meningkat, Aryo meyakini potensi pasar vape dalam 10 tahun mendatang akan semakin meningkat.

“Kami meyakini vape akan terus berkembang selama 10 tahun ke depan, inovasi-inovasi akan terus berjalan dan pelaku usaha pun akan bertumbuh,” kata Aryo, Senin (13/06/2022).

Aryo mengatakan, para pelaku usaha vape semakin hari semakin bertambah. Merujuk data resmi APVI, saat ini asosiasi tersebut memiliki 1.100 anggota yang terdiri dari toko retail, distributor/agen, maupun produsen. Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 100 distributor/agen, dan lebih dari 200 produsen, selebihnya adalah retailer.

“Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, saat ini industri Vape mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 80-100 ribu tenaga kerja,” ujarnya.

Dalam konteks inilah, Aryo berharap pemerintah membuat regulasi yang komprehensif tujuannya untuk memayungi kelangsungan industri vape di tanah air.

“Selain ketentuan kebijakan cukai, kami juga membutuhkan regulasi-regulasi lainnya sebagai komponen yang sangat penting dalam kepastian berusaha, baik dari sisi produksi maupun perdagangannya,” tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sejak diregulasi pada tahun 2018, kontribusi penerimaan cukai dari vape/Rokok Elektrik terhadap hasil tembakau secara keseluruhan pada tahun 2021 sebesar 0,33 persen atau Rp 629 miliar.

“Semenjak tarif cukai yang diterapkan kepada rokok elektrik, industri ini dapat berkontribusi meningkat. Sehingga menyerap komoditi tembakau mentah dalam negeri. Ini menurut saya perkembangannya cukup bagus,” kata Nirwala Dwi Heryanto.

Nirwala mengatakan, industri rokok elektrik (vape) diharapkan mampu menyumbang Rp648,84 miliar pada tahun 2022, terutama karena perkembangan rokok elektrik yang terus berkembang pesat dan mengalami lonjakan pada periode 2018 ke 2020.

Terkait langkah pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) bagi cairan rokok elektrik dan lainnya mengingat konsumsi rokok elektrik terus meningkat layaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar.

Mengenai desakan perlunya payung hukum bagi industri vape, menurut Nirwala, regulasi untuk industri rokok elektrik (vape) pada dasarnya sama dengan regulasi yang diberikan pada jenis hasil tembakau lainnya yang telah diproduksi di Indonesia.

“Yaitu dengan tetap mengakomodasi konsep penyederhanaan ketentuan dan penyesuaian terhadap industri vape/rokok elektrik yang sebagian besar masih merupakan industri kecil dan menengah,” jelasnya.

Berkembang Pesat

Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menyebutkan industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), khususnya dalam bentuk cair vape telah berkembang pesat di Indonesia. Industri vape umumnya digeluti oleh industri kecil menengah (IKM).

Edy Sutopo mengatakan pada 2017, jumlah vape store mencapai hampir 4.000 outlet dengan jumlah vapers/pengguna vape mencapai sekitar 900 ribu pengguna dengan 650 ribu sebagai pengguna aktif.

Data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna vape pada 2020 diperkirakan meningkat menjadi 2,2 juta orang dari 1,2 juta orang pada 2018.

"Industri ini sangat berkembang dengan banyak tenaga kerja yang terserap," ujar Edy Sutopo.

Ia memaparkan, saat ini jumlah pengecer telah mencapai 5.000 orang. Sementara itu, jumlah distributor/importir mencapai 150 orang, produsen liquid 300 orang, produsen alat dan aksesoris lainnya 100 orang dan pengusaha lainnya (EO, media, perlengkapan) sebanyak 50 orang.

Edy Sutopo mengungkapkan, sejak dikenakan cukai pada tahun 2018, penerimaan cukai HPTL mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan pada tahun 2020.

"Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah jenis Ekstrak dan Esens Tembakau (EET)," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Edy Sutopo, investasi industri HPTL juga terus meningkat. "Beberapa perusahaan industri rokok akan mengembangkan industri HPTL," katanya.

Meskipun penggunaan rokok, dalam hal ini vape membawa dampak negatif bagi masyarakat, namun menurut Edy Sutopo, pemerintah tetap harus mengatur industri ini. "Kalau tidak akan muncul pasar gelap dan akan merugikan Pemerintah," pungkas Edy Sutopo. 

Infografis Bahaya Merokok
Infografis Bahaya Merokok
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya