Bappenas dan OJK Kerja Sama Sinergi Kebijakan Pemulihan dan Transformasi Ekonomi

Kementerian PPN/Bappenas dan OJK menyepakati lima poin penting dalam nota kesepahaman.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jun 2022, 19:40 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 19:40 WIB
FOTO: Kepala Bappenas Bahas Evaluasi hingga Rencana Kerja Bersama DPR
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Rapat membahas evaluasi dan capaian kinerja tahun 2021 dan rencana kerja tahun 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil bersifat demand-following.

“Pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu sebaliknya. Melihat urgensi tersebut, dibutuhkan sinergi yang baik untuk menjembatani keterkaitan di antara keduanya,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa usai penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Nota Kesepahaman tersebut, selain untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, juga menjadi salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara berpendapatan tinggi dan masuk dalam daftar lima kekuatan ekonomi terbesar dunia. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi, di mana peranan sektor jasa keuangan adalah sangat penting sebagai enabling environment.

“Sekarang ini, waktunya kita untuk ngegas, meskipun ada kendala-kendala kondisi global, seperti inflasi negara maju, normalisasi kebijakan Covid-19 dan konflik Ukraina-Rusia. Pembangunan nasional kita genjot dan sektor keuangan siap untuk itu dengan likuiditas dan modal yang cukup,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Sesuai Undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sehingga kerja sama dengan Bappenas sangat penting, utamanya untuk menyediakan lingkungan yang kondusif agar proses transformasi ekonomi Indonesia yang direncanakan Kementerian PPN/Bappenas dapat berjalan dengan baik. Wimboh juga menegaskan, masih banyak ruang kerja sama antara OJK dengan Bappenas, mengingat kebijakan-kebijakan sektor jasa keuangan harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan menengah dan panjang. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


5 Poin MoU

FOTO: Menkeu dan Kepala Bappenas Rapat Kerja dengan DPR Terkait RAPBN TA 2023
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (8/6/2022). Rapat tersebut terkait pengambilan keputusan mengenai asumsi dasar dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian PPN/Bappenas dan OJK menyepakati lima poin penting dalam nota kesepahaman tersebut. Pertama, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan.

Kedua, koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada sinergi kebijakan perencanaan pembangunan nasional dengan kebijakan sektor jasa keuangan untuk mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Ketiga, sosialisasi dan diseminasi kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Keempat, pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Kelima, Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia. OJK akan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, mendorong inovasi produk dan jasa keuangan serta meningkatkan fokus pengawasan dengan memperhatikan berbagai aspek dalam koridor manajemen risiko dan implementasi dengan penuh kehati-hatian, menyesuaikan kemampuan dan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.

 


Ekonomi Hijau

Khusus program ekonomi hijau, OJK terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang telah dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas, termasuk upaya pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi karbon.

Lebih lanjut, Wimboh menambahkan, keterlibatan sektor jasa keuangan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur pendukung environmental, social and governance menjadi sangat penting, mengingat kebutuhan pembiayaan yang besar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya