Ketahui Syarat dan Ketentuan Harus Dipenuhi Jika Ingin Jadi Eksportir

Untuk mengetahuinya, berikut ini syarat jadi eksportir.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 06:00 WIB
FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Tidak sembarangan, perusahaan atau pemilik bisnis yang ingin jadi eksportir harus memenuhi persyaratan dan ketentuan terlebih dahulu agar bisa mengirimkan barang. Lantas, apa saja syarat jadi eksportir?

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (DJPEN Kemendag) telah mengatur tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin menjadi eksportir.

Namun sebelum mengetahui syaratnya, diingat kembali bahwa eksportir atau pengekspor merupakan orang yang mengekspor. Sementara itu, ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri.

Dalam prosesnya, eksportir tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu eksportir produsen dan bukan produsen.

Mengutip akun Instagram @djpen.kemendag, Selasa (5/7/2022), perbedaan keduanya adalah eksportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang-barang. Sedangkan eksportir bukan produsen adalah eksportir yang mengekspor atau mengirim barang milik perusahaan lain atau yang biasa disebut eskportir umum.

Sementara itu, keduanya pun memiliki syarat yang berbeda jika ingin menjadi eksportir. Untuk mengetahuinya, berikut ini syarat jadi eksportir seperti mengutip informasi dari laman djpen.kemendag.go.id.

1. Syarat Bagi Eksportir Produsen

a. Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.

b. Memiliki Izin Usaha Industri

c. Memiliki NPWP

d. Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

2. Syarat Bagi Eksportir Bukan Produsen

a. Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait

b. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan

c. Memiliki NPWP

 

 

Ketentuan Jadi Eksportir

Ilustrasi impor ekspor
Ilustrasi impor ekspor (Foto:Shutterstock)

Tidak hanya syarat, perusahaan yang ingin jadi eksportir pun harus memenuhi ketentuan seperti yang sudah ditetapkan.

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi perusahaan ekspor.

1. Badan Hukum, dalam bentuk :

a. CV (Commanditaire Vennotschap)

b. Firma

c. PT (Perseroan Terbatas)

d. Persero (Perusahaan Perseroan)

e. Perum (Perusahaan Umum)

f. Perjan (Perusahaan Jawatan)

g. Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan

b. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian

c. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya