Kelas Standar BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Butuh Rp 150 Miliar, Dananya Ada?

Rumah sakit membutuhkan biaya tak sedikit hingga mencapai Rp 150 miliar untuk memenuhi kriteria penerapan kelas standar BPJS Kesehatan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Jul 2022, 09:29 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 09:29 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang. Pemerintah akan menghapus layanan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan, diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyoroti penghapusan layanan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan, diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pasalnya, rumah sakit membutuhkan biaya tak sedikit hingga mencapai Rp 150 miliar untuk memenuhi kriteria penerapan kelas standar BPJS Kesehatan tersebut.

"Itu harus mengeluarkan uang sekitar Rp 150 miliar. Rumah sakit tentunya kalau harus mengeluarkan uang Rp 150 miliar, apakah sudah ada anggarannya? apalagi rumah sakit daerah," sebut Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022) kemarin.

Berbicara soal pemenuhan dana tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqin menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memproses apa yang diutarakan Ali Ghufron Mukti.

"Kita perlu pelajari lagi yang disampaikan pak Dirut BPJS Kesehatan," kata Muttaqin kepada Liputan6.com, Selasa (5/7/2022).

Karena pada umumnya, ia menambahkan, kebutuhan tiap rumah sakit akan berbeda-beda. Tergantung seberapa besar rumah sakit bersangkutan belum memenuhi dari kriteria yang ada.

Terdapat 12 kriteria kelas standar yang harus dilakukan penyesuaian untuk perubahan layanan kesehatan ini. Beberapa diantaranya, seperti ketentuan ventilasi udara, satu kamar maksimal empat tempat tidur, hingga toilet di dalam kamar.

"Perlu disampaikan juga, bahwa 12 kriteria yang ada bukan kriteria baru bagi rumah sakit. Kriteria yang ada untuk lebih memastikan mutu, keselamatan pasien dan ekuitas di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," tutur Muttaqin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diawali Uji Coba di 5 RS, Standarisasi Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Berlaku 2024

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Dokter Natasha memeriksa kulit tangan pasien BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kulit di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya, antre berobat bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan, implementasi Kelas Rawat Standar Inap (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan bisa diterapkan untuk 100 persen rumah sakit pada 2024 mendatang.

Menkes Budi Gunadi mengatakan, implementasi kebijakan KRIS Ini akan lebih ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan. Sementara Kementerian Kesehatan memainkan role modelnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

"Kami sudah membuat skenario mengenai penggunaan KRIS," kata Menkes Budi Gunadi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (3/7/2022).

Secara timeline, asesmen kesiapan KRIS meliputi RS vertikal, RSUD, RS TNI Polri, dan RS swasta. Untuk tahun ini, KRIS akan mulai uji coba untuk 5 rumah sakit vertikal.

Sedangkan 100 persen penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit ditargetkan dapat terjadi pada semester II 2024.

 


Membuat Peta Jalan

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Budi Gunadi menyatakan, Kemenkes sendiri telah membangun peta jalan (timeline) mengenai kesiapan infrastrukturnya.

Tapi yang jadi perhatian dari sisinya, ia masih menunggu keputusan final bagaimana bentuk kelas rawat inapnya sendiri. Hal tersebut akan lebih ditentukan oleh DJSN bersama BPJS Kesehatan.

"Memang yang perlu jadi perhatian dari sisi kami, pelunya keputusan final bagaimana bentuk kelasnya sendiri. Sehingga Kementerian Kesehatan bisa menyesuaikan infrastrukturnya sesudah terjadi persetujuan mengenai pemahaman KRIS antara DJSN dan BPJS Kesehatan," tuturnya.

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya