Dirjen Pajak: Program Pengungkapan Sukarela Pajak Sukses Besar

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menyebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai program yang sukses dilaksanakan

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jul 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 15:41 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menyebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai program yang sukses
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menyebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai program yang sukses

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menyebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai program yang sukses dilaksanakan. Lantaran, penerimaan yang diperoleh negara melalui program tersebut mencapai Rp 61 triliun.

“Dapat Kami laporkan bahwa terkumpul Rp 61 triliun pajak yang dibayarkan untuk program sukarela ini. Kami merasa bahwa program ini tergolong sukses karena ekspektasi dan realisasi lebih tinggi yang  direalisasikan daripada yang kami ekspektasikan,” kata Suryo dalam perayaan Hari pajak, Selasa (19/7/2022).

Diketahui PPS telah berlangsung sejak Januari hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Suryo, perubahan menuju perbaikan yang berkelanjutan memang tidak mudah.

Selain tugas pengumpulan penerimaan negara dalam upaya untuk meningkatkan tax ratio, perbaikan kebijakan perpajakan dan juga perbaikan layanan, serta untuk menjawab merespon tantangan berkembangnya modal transaksi yang betul-betul berubah sangat cepat, memaksa pihaknya untuk terus adaftif melakukan perubahan.

Misalnya, perubahan yang secara fundamental dan komprehensif terkait dengan sistem administrasi  direktorat jenderal pajak, proses bisnis juga dilakukan perubahan, database manajemen juga akan melakukan perbaikan, serta perbaikan pengelolaan sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.

“Pembaharuan dalam bidang kebijakan tadi kami sampaikan ada beberapa undang-undang apalagi harus sedikit kembali tahun 2016-17 sejak tax amnesty diluncurkan, undang-undang akses informasi diterbitkan tahun 2017 kemudian muncul beberapa undang-undang yang lain yang melengkapi kekurangan yang ada dalam sistem administrasi perpajakan,” ujarnya.

 

Demi Keadilan

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak menunggu untuk mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tujuannya diluncurkan berbagai undang-undang tersebut, untuk memberikan kemudahan memberikan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan.

Pembaharuan proses bisnis yang DJP lakukan, termasuk juga teknologi dan informasi berfokus pada digitalisasi sistem administrasi perpajakan yang sedang pihaknya bangun saat ini.

“Izin menyampaikan bahwa saat ini Kami sedang membangun sistem administrasi perpajakan yang baru yang kami rasa sudah mulai cukup usang Apabila dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang ada,” ujarnya.

Harapannya di tahun 2024, sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh seluruh masyarakat wajib pajak di Indonesia, dan pihaknya akan siapkan instalasinya ke seluruh Indonesia di sekitar bulan Oktober tahun 2023.

“Dalam masa menunggu itu kami pun juga terus melakukan perbaikan atas layanan yang kami sampaikan atau kami lakukan kepada wajib pajak,” katanya.

 

Digitalisasi

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menegaskan, elektronisasi dan digitalisasi merupakan pilihan yang menjadi tujuan dari perbaikan layanan yang DJP lakukan. Sejak tahun 2019 ada sekitar 86 layanan kepada wajib pajak yang telah terdigitalisasi.

Dimana, 22 diantaranya DJP lakukan di Tahun 2022, tujuannya mempermudah masyarakat wajib pajak untuk melakukan pengecekan hak dan kewajibannya kepada negara.

Salah satu yang terakhir kemarin adalah pada waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela. Seluruh proses pelaksanaan program pengungkapan sukarela ini dilakukan secara otomasi. Tidak ada wajib pajak yang mengantri untuk menyampaikan formulir PPS di kantor-kantor pajak secara manual.

“Alhamdulilah, kami sampaikan program yang sukses kami laksanakan tidak hanya sisi penerimaan satu sisi demikian juga cara kami dengan wajib pajak untuk melakukan transaksi terhadap program pengungkapan sukarela ini secara otomatisasi,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya