KKP Bekuk 83 Kapal Ikan Ilegal Selama Semester I 2022

KKP berhasil menindak 83 kapal ikan ilegal selama semester I 2022. Potensi penyelamatannya mencapai 7.000 ton ikan di perairan Indonesia.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 09 Agu 2022, 20:55 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 20:55 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menindak 83 kapal ikan ilegal selama semester I 2022. Potensi penyelamatannya mencapai 7.000 ton ikan di perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan hal itu. 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated atau IUU fishing berhasil dibekuk tim patroli sepanjang semester I tahun 2022.

11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton. 8 kapal di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.

"Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya. Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini sekali lagi adalah angka potensi kerugian ya," bebernya mengutip keterangan resmi, Selasa (9/8/2022).

Adin menyebut, kinerja PSDKP Selain menyelamatkan potensi kerugian negara atas praktik pencurian ikan, juga melakukan penertiban pemanfaatan ruang laut dan pemulangan nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

"Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya," ungkapnya.

Bahkan jika dikonversi ke nilai tunai, bisa mencapai Rp 270 Miliar. Ini merupakan angka potensi kerugian dengan asumsi harga Rp 35.000 per kilogram ikan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Aset Negara

Kapal milik pelaku pembom ikan di Banggai Laut
Kapal milik pelaku pembom ikan di Banggai Laut yang disita Ditpolairud Polda Sulteng. Penangkapan para pelaku berlangsung dramatis dan mengakibatkan 2 polisi tertembak, Rabu (3/8/2022). (Foto: Polda Sulteng).

Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menjelaskan kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara. Menegacu pada putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.

"Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri," akunya.

Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa Selama Semester I banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4.7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.

“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini”, ungkap Adin.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penyegelan

FOTO: Protes Kenaikan Tarif PNBP, Nelayan Muara Baru dan Angke Tidak Melaut
Kapal tangkap ikan GT 30 terlihat di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Tak berhenti di situ, jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan. Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam dan Bangka, Banjarmasin.

“Ini bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus mengawal program ekonomi biru yang sudah dicanangkan oleh Presiden. Beberapa pelaku usaha kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami kenakan sanksi administratif penghentian kegiatan dan bahkan denda administratif”, tegas Adin.

Selain melakukan Langkah penegakan hukum, Ditjen PSDKP juga berperan penting dalam upaya pelindungan nelayan. Tercatat selama Semester I-2022, sebanyak 47 nelayan berhasil dipulangkan.

Untuk diketahui KKP di bawah Menteri Trenggono terus mengembangkan pengawasan berbasis teknologi yang diintegrasikan dalam integrated surveillance system (ISS). Sistem tersebut memanfaatkan data hasil pemantauan dari Vessel Monitoring System (VMS), Automatic Identification System (AIS), radar, laporan masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Dilanjutkan dengan validasi visual dengan airborne surveillance dan terakhir tindak lanjut intercept pemeriksaan dan penangkapan dengan kapal pengawas perikanan. Sistem pengawasan terintegrasi ini terbukti efektif menjaga laut dari praktek illegal fishing dan pelanggaran lain di bidang kelautan dan perikanan.

 

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya