Eks PM Malaysia Najib Razak Dibui 12 Tahun dan Bayar Denda Rp 694 M di Kasus Korupsi 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait 1MDB.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 24 Agu 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2022, 13:30 WIB
Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara, setelah pengadilan tinggi menolak bandingnya.

Sebagai informasi, Najib Razak menghadapi tuduhan terkait kasus korupsi yang melibatkan dana kekayaan milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Juli 2020, Najib Razak dinyatakan bersalah tetapi dibebaskan dengan jaminan selama banding.

Dilansir BBC, Rabu (24/8/2022)  Najib Razak kini dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar 210 juta ringgit atau sekitar Rp 694 miliar.

Pengadilan juga menolak permintaan untuk menunda hukumannya. Sebelumnya, pihak Najib Razak terus menyangkal melakukan kesalahan.

Pada tahun 2020, pengadilan memutuskan Najib Razak bersalah atas tujuh tuduhan, di mana salah satunya berpusat pada total 42 juta ringgit (Rp 138 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke akun pribadinya.

Tim pembela menyebut Najib dituntun untuk percaya bahwa dana di rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi daripada disalahgunakan dari dana negara.

Selain itu, mereka juga mengklaim dia disesatkan oleh penasihat keuangan, terutama pemodal buronan Jho Low, yang telah didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia tetapi juga membantah tuduhan.

Dalam dorongan terakhirnya untuk kebebasan pada Selasa (23/8), kuasa hukum Najib Razak meminta pencopotan Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat dari panel yang memimpin kasus tersebut - dalam apa yang dilihat sebagai upaya untuk mencegah putusan akhir.

Mereka mengklaim dia bisa bias karena postingan Facebook suaminya pada tahun 2018 yang mengkritik Najib Razak.

Kemudian, hakim agung menolak permintaan tersebut karena dia mengatakan postingan itu muncul sebelum dakwaan diajukan terhadap Najib. 

 

Tujuh Tuduhan

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambaikan tangan saat tiba di pengadilan federal di Putrajaya pada 15 Agustus 2022. (Foto: AFP/Mohd Rasfan)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambaikan tangan saat tiba di pengadilan federal di Putrajaya pada 15 Agustus 2022. (Foto: AFP/Mohd Rasfan)

Dalam putusannya, hakim agung mengatakan panel lima hakim dengan suara bulat menemukan bahwa hukuman Najib pada semua tujuh tuduhan aman dan banding "tanpa dasar apapun". 

"Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan luar biasa sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini," katanya.

Tuduhan yang ditujukan pada Selasa (23/8) merupakan yang pertama dari lima persidangan yang berkaitan dengan kasus korupsi 1MDB.

Istri Najib Razak, yakni Rosmah Mansor juga menghadapi tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak, tetapi mengaku tidak bersalah.

Dia secara terpisah menghadapi tuduhan korupsi terkait dengan proyek hibrida surya, dan Pengadilan Tinggi akan memberikan putusannya untuk kasus ini pada 1 September.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

HUT ke-77 RI, KPK Ingatkan Pemberantasan Korupsi Jembatan Kesejahteraan

Logo di gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo di gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-77 RI.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang bertugas sebagai pembina upacara pun mengangkat semangat penberantasan korupsi di Hari Kemerdekaan.

"Mari kita resapi peringatan kemerdekaan ini dengan rasa syukur. Kemerdekaan yang diperjuangkan oleh segenap bangsa Indonesia harus dijadikan visi untuk menuju Indonesia yang maju dan berjaya," tutur Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).

Ghufron menyebut, untuk mencapai cita-cita Indonesia maju sangatlah diperlukan persatuan dalam keanekaragaman banyak pihak, untuk saling menjaga dan menguatkan satu sama lain demi menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

"KPK diamanatkan sebagai motor penggerak pemberantasan korupsi, sebagai bagian untuk menuju jembatan emas masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan tersebut. Oleh karenanya, Insan KPK dalam mengemban amanah tugas pemberanatsan korupsi harus meresapi empat hal penting," jelas dia.

Adapun yang pertama, pemberantasan korupsi merupakan jembatan emas menuju keadilan dan kesejahteraan yang wajib dijadikan visi seluruh Insan KPK. Kedua, walaupun memiliki latar belakang beragam, tetapi kebersamaan dan persatuan akan membuat KPK semakin kuat dalam memberantas korupsi.

Ketiga, pemberantasan korupsi harus terus dikolaborasikan dengan seluruh elemen bangsa. Kemudian kempat, pemerintahan yang bebas dari korupsi adalah conditio sine qua non atau prasyarat mutlak untuk menggapai cita-cita menjadi sebuah negara yang adil, makmur, dan sejahtera seperti dicita-citakan para pendiri bangsa.

"Harapannya peringatan HUT RI 77 ini menguatkan kita insan KPK untuk menjadi bagian dari solusi bagi permasalahan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka, merdeka, merdeka," Ghufron menandaskan.

Upacara peringatan HUT Ke-77 RI KPK dilaksanakan dengan memgikuti adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19. Sebanyak 400 pegawai yang mewakili kedeputian masing-masing melaksanakan upacara secara langsung di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, sementara lainnya mengikuti di ruang kerjanya masing-masing.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya