Segini Besaran Tunjangan Pegawai BRIN, Anak Buah Megawati

Intip besaran tunjangan pegawai di lingkungan BRIN, berdasarkan kelas jabatan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 29 Agu 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 12:30 WIB
Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah BRIN Dibatalkan
Suasana Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (19/7/2022). Rencana renovasi ruang kerja Dewan Pengarah BRIN dibatalkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Aturan terkait tunjangan kinerja pegawai BRIN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2022.

Sekada informasi, Megawati belum lama ini ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Bersama Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku Sekretaris Dewan Pengarah.

"Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian isi pasal 2 Perpres No. 104 tahun 2022, dikutip Senin (29/8/2022). 

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

Selain itu, Perpres ini juga tertulis bahwa Kepala BRIN akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persendari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut. 

Berikut adalah besaran tunjangan pegawai di lingkungan BRIN, berdasarkan kelas jabatan :

- Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000

- Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500

- Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000

- Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000

- Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000

- Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000

- Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600

- Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200

- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200

- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150

- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950

- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400

- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250

- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000

- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000

- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250

- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250

 

 

 

 

Jokowi Teken Perpres Soal Tukin Pejabat BRIN, Angkanya Fantastis!

Jokowi Salurkan Bantuan PKH dan BNPT kepada 1.000 Warga Depok
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi arahan saat menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada seribu warga Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak 24 Agustus 2022.

Terdapat 17 tingkat kelas jabatan sebagai dasar perhitungan tunjangan dalam beleid ini. Tertinggi ada pada tingkat 17 dengan besaran angka Rp 33,24 juta per bulannya. Sedangkan paling dasar atau kelas jabatan 1 besarannya senilai Rp 2,53 juta per bulan.

Mengutip pasal 6 ayat 1 Perpres tersebut, Kepala BRIN mendapat tukin sebesar 150 persen dari kelas jabatan tertinggi yakni tingkat 17.

Bila dihitung, besarannya adalah 150 persen dari Rp 33,24 juta yaitu Rp 49,86 juta akan menjadi tukin diterima Kepala BRIN setiap bulannya.

Mengutip pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut, tukin bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.

Selanjutnya, tercantum klausul menarik pada pasal 7 yang berbunyi bahwa pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya pegawai BRIN tidak akan dibebankan potongan pajak dari tukin yang didapatkan setiap bulannya.

Tidak hanya untuk kepala BRIN. Jokowi juga mengatur perihal senada untuk Sekretaris Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN. Hal itu dinyatakan Jokowi melalui beleid lanjutannya, yaitu Perpres Nomor 105 tahun 2022.

Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN. Sedangkan, Anggota Dewan Pengarah BRIN mendapatkan setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Kemudian untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN.

Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya