Marak Pelanggaran, Menaker Percepat Pembahasan RUU Pelindungan PRT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT),

oleh Tira Santia diperbarui 30 Agu 2022, 15:57 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2022, 15:20 WIB
Menaker Ida Paparkan SPSK untuk Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi.
Menaker Ida Paparkan SPSK untuk Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT.

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.

Penegasan tersebut dikemukakan Ida Fauziyah dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, bertajuk Mencari Titik Temu Dalam Percepatan Pembentukan RUU PPRT, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemnaker memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ida Fauziyah.

Menurut Menaker, pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggungjawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja.

Menaker menegaskan, sebetulnya Pemerintah telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masih Temukan Masalah

Menaker Minta PAPPRI Perbaiki Kesejahteraan Pekerja Seni Musik (Istimewa)
Menaker Minta PAPPRI Perbaiki Kesejahteraan Pekerja Seni Musik.

Namun, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.

Dalam kesempatan sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik.

Sebab secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.

"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, " kata Edward.


Momentum HUT RI, PKS Desak Pengesahan RUU PRT

Suasana Pembukaan Masa Persidangan DPR 2022-2023
Anggota DPR menghadiri rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT ini mengingat negara harus memberikan perlindungan dan keadilan dalam lingkup profesi PRT.

"Pekerja rumah tangga kerap diperlakukan tidak adil, hak-haknya tidak terjamin, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban kekerasan karena dianggap sebagai pekerja informal kelas dua. Negara harus menjamin perlindungan hak, menghadirkan keadilan, serta menghapus diskriminasi dan kekerasan yang dialami PRT," kata Netty dalam keterangan tulis pada Rabu (18/08/21).

Menurut Netty, Hari Kemerdekaan harus dijadikan momentum menunjukkan kesungguhan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil agar mereka pun dapat merasakan hakikat merdeka.

"Hakikat merdeka adalah negara mampu membebaskan rakyat dari segala bentuk pembodohan, pemiskinan, dan ketidakadilan. Setiap rakyat berhak memiliki akses dan jaminan untuk menjadi cerdas, sejahtera, dan diperlakukan adil dalam profesi yang dijalaninya sepanjang tidak melawan hukum," ujar politikus PKS itu.

"PKS menjadi fraksi pertama di DPR RI pada awal periode 2019 yang memberi ruang pada JALA PRT sebagai jaringan lembaga yang mengedukasi para pekerja rumah tangga untuk menyampaikan aspirasinya dan memberikan dukungan pada pengesahan RUU PPRT. Mari jadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum mendorong lahirnya kebijakan inklusi bagi PRT," sambungnya.

Terakhir, Netty mengingatkan pemerintah bahwa para PRT tidak memerlukan metafora berlebihan tentang pandemi, namun perlu bukti sebagai solusi.

"Dalam masa pandemi ini ada banyak PRT yang diberhentikan oleh pemberi kerja. Apakah ini tercatat dalam statistik PHK dan pengangguran? Apakah mereka mendapat perlindungan sosial berupa bantuan pekerja dan akses kartu pra kerja? Mereka, para PRT tidak membutuhkan metafora berlebihan tentang pandemi, hanya dukungan, perlindungan dan jaminan hidup layak sebagai bukti nyata atas solusi persoalan mereka," tutup Netty

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya