Rekrutmen Pa PK TNI 2022 Dibuka! Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara itu, rekrutmen ini tebuka untuk pria dan wanita yang merupakan lulusan D4 hingga S1.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2022, 14:57 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2022, 14:57 WIB
tni-ilustrasi--130604c.jpg
Tentara Nasional Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali membuka penerimaan Pa PK TNI 2022 (Reguler) 2022. Bagi yang tertarik, pendaftaran dibuka mulai 9 September sampai 21 Oktober 2022.

Sementara itu, rekrutmen Pa PK TNI ini terbuka untuk pria dan wanita yang merupakan lulusan D4 hingga S1. Calon pelamar yang memenuhi kualifikasi silakan mendaftarkan diri secara online melalui website https://rekrutmen-tni.mil.id.

Dalam prosesnya, pelamar Pa PK TNI reguler ini tentu akan melewati rangkaian seleksi yang tersedia. Nantinya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diterima dan mengisi salah satu dari 93 posisi yang dibutuhkan.

Lantas, apa saja persyaratannya?

Agar mengetahuinya, berikut ini informasi Penerimaan Pa PK TNI (Reguler) T.A. 2022 seperti mengutip laman https://rekrutmen-tni.mil.id/, Senin (12/9/2022).

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama / penghayat kepercyaan)

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan waniŁa 155 cm, dengan berat badan seimbang.

6. Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan / Prodi sesuai kebutuhan TNI.

7. Berusia paling tinggi 30 tahun bagi yang berijazah D-4 / S-1 dan 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi meliputi Kedokteran Umum, Gigi, Hewan, Apoteker, dan Profesi lainnya atau S-2 pada saat pembukaan Dikma.

8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.

9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.

10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")

11. Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.

12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.

13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

15. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.

16. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mekanisme Pendaftaran

TNI_250414
Foto Ilustrasi TNI (Liputan6.com/Johan Tallo)

Di samping itu, bagi yang memenuhi kualifikasi dan ingin mendaftarkan diri, berikut ini mekanismenya.

1. Calon mendaftar secara onnline melalui internet dengan website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi form Registrasi;

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjuk-kan cetakan formulir pendaftaran. Pada saat melakukan daftar ulang secara fisik, calon diharuskan membawa kelengkapan dokumen asli sebagai berikut:

a. Akte kelahiran

b. KTP calon

c. KTP orang tua/wali

d. Kartu Keluarga (KK)

e. Ijazah dan SKHUN SD, SLTP, SLTA, Raport SLTA Sederajat

f. Rapor SMA/MA sederajat

g. Daftar riwayat hidup

h. SKCK

i. Surat lamaran menjadi prajurit (tulis tangan dengan tinta biru, dan bermaterai)

j. Surat keterangan peserta UN (Ujian Nasional)

k. Pas foto hitam putih dan berwarna (pakaian kemeja) ukuran 4x6: 20 lembar, 3x4: 10 lembar, dan 2x3: 10 lembar

3. Bagi yang pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan;

4. Masing-masing dokumen di-fotocopy satu lembar dan dilegalisir; dan

5. Sebagai tambahan, calon diwajibkan membawa surat Bebas Covid-19.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya