Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pakaian asal Amerika Serikat, Gap akan memangkas atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 500 pekerjanya.
PHK ini dilakukan karena Gap heendak memotong biaya dalam menghadapi penurunan penjualan.
Dilansir dari BBC, Rabu (21/9/2022) langkah ini menandai perombakan terbaru di perusahaan, menyusul hengkangnya kepala eksekutif Gap musim panas ini setelah upaya perubahannya gagal.
Advertisement
Gap mengkonfirmasi PHK di kantornya di New York, San Francisco dan Asia tetapi menolak menyampaikan komentar leih lanjut.
Penjualan di perusahaan, yang juga memiliki Banana Republic dan Old Navy, turun sekitar 10 persen dari tahun lalu.
Merek pakaian tersebut mempekerjakan sekitar 97.000 orang pada awal tahun, di mana sekitar 9 persen di antaranya memegang posisi staf.
Gap dilaporkan akan memangkas sekitar 5 persen dari staf. Diketahui, PHK di Gap terjadi setelah kemitraannya dengan Kanye West baru-baru ini berakhir.
Selain Gap, sejumlah perusahaan ritel di AS telah mengumumkan pemangkasan karyawan dalam beberapa pekan terakhir termasuk Walmart, Bed Bath & Beyond dan Abercrombie & Fitch.
PHK ini dilakukan ketika ekonomi AS berada di tengah ketidakpastian karena dampak inflasi.Â
Namun pada bulan Agustus 2022, inflasi tahunan AS sedikit melambat pada bulan Agustus, sebagian besar berkat penurunan harga bensin - naik hanya 0,1 persen menjadi 8,3 persen.
Laba Anjlok 48 Persen, Goldman Sachs Diisukan Siap PHK Ratusan Karyawan
 Bank investasi ternama Amerika Serikat, Goldman Sachs dikabarkan bakal memberhentikan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya.
Dilansir dari BBC, Rabu (14/9/2022) sumber menyebutkan bahwa pemangkasan karyawan ini bakal dimulai awal pekan depan dan berdampak pada karyawan di seluruh perusahaan.
Namun, Goldman Sachs enggan mengomentari kabar PHK tersebut tetapi menyebutkan penurunan laba dalam laporan pendapatannya di bulan Juli.
"Kami telah membuat keputusan untuk memperlambat kecepatan perekrutan," kata kepala keuangan Goldman Sachs, Denis Coleman, saat itu.
Coleman juga mengatakan perusahaan sedang mempertimbangkan, untuk "mengembalikan tinjauan kinerja tahunan dari basis karyawan kami pada akhir tahun, sesuatu yang kami tunda selama periode pandemi untuk sebagian besar dan hanya menjadi jauh lebih disiplin dan fokus pada efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia kami".
Bank investasi tersebut telah memperingatkan mungkin harus memotong pengeluaran karena prospek ekonomi memburuk.
Goldman Sachs melaporkan penurunan laba hingga 48 persen di kuartal kedua karena kliennya menghadapi dampak inflasi, kenaikan suku bunga, pandemi Covid-19, serta perang Rusia-Ukraina.
Pendapatan divisi perbankan investasi Goldman Sachs juga menurun 41 persen dibandingkan tahun lalu, yaitu hanya sebesar USD 2,1 miliar.
Raksasa Wall Street itu biasanya memangkas sekitar 1 hingga 5 persen dari stafnya yang berkinerja buruk setiap tahun, dan pemangkasan karyawan tahun 2022 ini kemungkinan akan berada di kisaran angka tersebut, menurut sebuah sumber.
"Tidak diragukan lagi bahwa lingkungan pasar menjadi lebih rumit dan kombinasi kondisi makroekonomi dan geopolitik memiliki dampak material pada harga aset, aktivitas pasar, dan kepercayaan diri," kata Kepala Eksekutif Goldman Sachs, David Solomon.
Advertisement
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.
Lantas, apakah Pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Rabu (21/9/2022), pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU dengan tiga syarat, yaitu pertama, pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Kedua, pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Ketiga, pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.