Liputan6.com, Jakarta Kenaikan target penerimaan cukai sebesar 11,6 persen pada tahun 2023 diperkirakan akan berdampak signifikan pada industri hasil tembakau (IHT), khususnya segmen padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Keberadaan segmen SKT yang melibatkan seratusan ribu pekerja telah mempengaruhi perkembangan perekonomian di sejumlah daerah dan mendukung upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional.
Baca Juga
Pengamat Ekonomi Hotman Siahaan mengatakan, pemerintah pusat harus menyadari efek dominonya bagi laju perekonomian di daerah dalam menentukan kenaikan CHT.
Advertisement
“Dengan kenaikan CHT, maka industri rokok akan melakukan efisiensi besar-besaran. Bisa saja mereka mengalihkan produksinya dari SKT menjadi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Artinya, ribuan bahkan jutaan pekerja SKT bakal menjadi pengangguran karena digantikan oleh mesin,” tegasnya, dikutip Senin (12/9/2022).
Terlebih, menurutnya, banyak di antara pekerja SKT merupakan ibu rumah tangga yang selama ini turut menopang perekonomian keluarga.
“Kalau mereka menganggur, berarti daya beli keluarga menjadi rendah,” ungkap Hotman.
Ketika konsumsi rumah tangga menjadi lemah, maka pada akhirnya roda perekonomian di daerah tersebut menjadi lesu. Situasi ini yang kemudian juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Bahkan belum lama ini, sebuah pabrik SKT di Blitar terpaksa tutup.
Sebanyak 890 pekerja pabrik tersebut terpaksa di-PHK. Tak hanya pekerja, nasib petani tembakau juga tak kalah miris. Kenaikan cukai bisa membuat harga tembakau turun dan mengakibatkan petani merugi.
“Ujung-ujungnya, produktivitas pertanian tembakau turun, padahal ini bahan baku yang sangat diperlukan. Apakah kita ingin seperti itu? Kan tidak. Semuanya tergantung pemerintah,” Hotman mengingatkan.
Picu PHK Massal, Pekerja Industri Rokok Ketar-Ketir Cukai Naik di 2023
Setiap tahun para buruh industri hasil tembakau (IHT) selalu dibayangi kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), terutama untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Para pekerja IHT khawatir dampak kenaikan cukai akan memaksa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga menciptakan pengangguran.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo menyatakan bahwa seluruh pekerja IHT kini khawatir akan rencana kenaikan CHT yang sudah jauh-jauh hari diwacanakan pemerintah.
“Seluruh pekerja sudah ketar-ketir kalau cukai naik akan ada efisiensi,” ujarnya, dikutip Senin (5/9/2022).
Purnomo mengatakan dalam rangka melindungi para pekerja, pihaknya berharap pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2023. Tak hanya para pekerja, pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya masih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok, juga turut khawatir.
Menurutnya, semua bupati di wilayah Jawa Timur yang PAD-nya banyak berasal dari rokok merekomendasikan agar tidak ada kenaikan cukai tahun depan. FSP-RTMM bahkan telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk turut menyuarakan kekhawatiran pekerja industri rokok. Saat ini industri rokok di Jawa Timur dari hulu ke hilir berkontribusi nyaris 30 persen dari PDB Jawa Timur.
“Untuk SKT (sigaret kretek tangan) jelas kami tolak kenaikan cukainya, kembalikan ke nol persen saja. Untuk rokok mesin silakan cukainya naik asal tidak melebihi inflasi,” tegas Purnomo.
Advertisement
Data Pekerja
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 23,04 juta orang, bertambah 659 ribu orang dibanding Februari 2021.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1,11 juta orang atau 4,81 persen yang berstatus pengangguran terbuka. Sebagian besar pengangguran berada di wilayah perkotaan.
Tekanan terhadap industri pengolahan yang selama ini menjadi penyedia utama lapangan kerja diperkirakan akan turut mempengaruhi nasib para pekerja, mengingat sepertiga dari penduduk bekerja di Jawa Timur berstatus buruh/ karyawan/pegawai. Tekanan akan semakin besar menyusul jumlah angkatan kerja usia produktif yang terus bertambah.
Tekanan pada kinerja SKT belum selesai. Baru-baru ini, sebuah pabrik SKT di Jawa Timur terpaksa tutup. Lebih dari 800 pekerjanya terpaksa di-PHK. Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat juga menyatakan hal serupa. Menurut Ateng, tarif CHT penting untuk tidak naik karena industri ini menyerap tenaga kerja sangat banyak.
Pengangguran
BPS Jawa Barat sendiri mencatat tingkat pengangguran sampai Februari 2022 yang lebih tinggi. Dari 24,82 juta angkatan kerja, terdapat 2,07 juta orang atau 8,35 persen yang berstatus pengangguran.
Padahal, tren penambahan jumlah angkatan kerja dari usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan juga terus naik.
“Sebaiknya tidak ada kenaikan cukai rokok, khususnya SKT. Kalau ada kenaikan yang memberatkan, perusahaan sangat mungkin mengambil jalan PHK dan ini memberatkan banyak pihak dan pengangguran bertambah,” imbuhnya.
Ateng berharap dengan tidak ada kenaikan cukai, perusahaan berjalan baik sehingga buruh dapat bekerja dengan tenang. Bahkan, perusahaan bisa menambah pekerja baru sehingga pengangguran berkurang.
“Kalau memang rokok mesin diperlukan kenaikan, tolonglah jangan sampai di atas inflasi, bahkan harus di bawah inflasi supaya ada keseimbangan,” ujarnya.
Satu hal yang pasti, kata Ateng, keputusan cukai harus dilakukan sebijaksana mungkin demi mempertahankan kinerja dan produktivitas industri rokok agar tidak terjadi PHK massal.
Advertisement