Diusulkan 2012, Penjualan BMN Kapal FSO Ardjuna Sakti Baru Disetujui pada 2022

Kapal FSO Ardjuna Sakti memiliki dimensi panjang 140,51 m, lebar 41,45 m dan tinggi 17,07 m dan sudah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Sep 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 14:30 WIB
Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. (Dok Kementerian ESDM)
Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. (Dok Kementerian ESDM)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa 20 September 2022 menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. 

Kapal FSO Ardjuna Sakti adalah BMN yang merupakan fasilitas produksi berupa kapal storage LPG KKKS BP Indonesia Berau di Laut Jawa yang saat ini nilai bukunya sudah Rp 0.

Kapal FSO Ardjuna Sakti memiliki dimensi panjang 140,51 m, lebar 41,45 m dan tinggi 17,07 m dan sudah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sumartono menjelaskan, persetujuan penjualan dari DPR ini menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM.

"Adanya persetujuan penjualan dari DPR ini merupakan kolaborasi antar stakeholder sekaligus menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM terutama dalam rangka mengurangi biaya perawatan BMN yang terbengkalai (idle)," ungkap Sumartono dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Berdasar kronologisnya, pada 2008, kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas KESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Sejak 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak tahun 2012.

Pada awalnya, Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke Gas, namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti, tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas, mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar. Sejak pertama kali diserahkan, kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon.

 

DPR Setuju Penjualan Barang Milik Negara Kapal FSO Ardjuna Sakti

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (20/9/2022) menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. Persetujuan tersebut diberikan setelah menerima laporan dari Komisi VII DPR RI

Wakil Ketua Komisi DPR RI Dony M. Oekon menyampaikan bahwa Komisi VII telah disetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

"Komisi VII DPR RI melaporkan terkait hasil pembahasan persetujuan penjualan BMN atau barang milik negara berupa kapal FSO Arjuna Sakti yang telah dibahas oleh komisi 7 DPR RI," kata Dony dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Dony menjelaskan, Komisi VII DPR RI pertama, telah menerima dan menindaklanjuti surat Menteri ESDM nomor T-161/BN.07/MIM.S/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas permohonan persetujuan penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti, sebagai kelanjutan dari surat presiden republik Indonesia nomor R-29/Pres/05/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal permohonan penjualan Barang Milik Negara pada Kementerian ESDM.

 

Pertimbangan

Kedua, rapat kerja komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada tanggal 24 Agustus 2022 memutuskan menyetujui penjualan Barang Milik Negara berupa kapal FSO Ardjuna Sakti, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. BMN FSO Ardjuna Sakti sekarang dalam kondisi rusak berat dan tidak ekonomis untuk diperbaiki

b. Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya standar BMN setiap tahunnya sampai dengan proses pemindah tanganan disetujui, sehingga dapat membebani keuangan negara.

c. Terkait biaya standar kapal FSO Ardjuna Sakti telah menjadi temuan audit BPK RI pada pemeriksaan Kementerian ESDM tahun anggaran 2019 dan direkomendasikan untuk mempercepat penjualan BMN Kapala FSO Ardjuna Sakti.

Ketiga, pada tanggal 12 September 2022 Komisi VII DPR RI sudah mengirim kepada pimpinan DPR RI terkait persetujuan BMN dengan surat nomor B/14978/PW.01/9/2022 sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 232 dan pasal 233, komisi 7 DPR RI meminta pembahasan terkait hal di atas untuk dapat disetujui pada rapat paripurna DPR RI hari ini.

"Demikianlah laporan komisi mengenai hasil pembahasan persetujuan penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti," pungkasnya.

 

Infografis Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya