Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu putusan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, soal penyesuaian harga rumah subsidi yang sudah tertahan sejak 3 tahun terakhir.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi kini terhambat karena Kemenkeu tengah menghitung dampaknya dari lonjakan harga BBM.
"Ya itu sama di Kementerian Keuangan. Kan itu kenapa agak lambat, karena keuangan harus menghitung lagi dari kenaikan BBM," ujar Endra di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
"Jangan sekali dikeluarin angkanya langsung tidak valid lagi karena ada dampak dari BBM itu. Itu kan hitunganya bukan hanya Solar yang naik, tapi seluruh material kontruksi naik. Jadi itu semua terdampak," bebernya.
Menurut perhitungan Kementerian PUPR, harga rumah subsidi saat ini seharusnya sudah lebih tinggi 5-7 persen. Endra menyatakan, tanpa adanya eskalasi anggaran, pihak kontraktor akan semakin terbebani dengan nilai jual rumah subsidi yang belum ada kenaikan.
"Cuman kebijakannya belum ada. Kita sudah siapkan anggarannya. Jadi itu termasuk yang harus kita bicarakan di level kabinet. Kalau dari PUPR (lonjakan harga rumah subsidi) bisa sekitar 5 sampai 7 persen dari nilai kontrak," terangnya.
Desak Pemerintah Ubah Kebijakan
Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) telah mendesak pemerintah mengubah kebijakan terkait rumah subsidi sederhana. Penyesuaian kebijakan untuk memastikan pasokan rumah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami stagnasi.
Beberapa faktor seperti kenaikan harga BBM bisa menjadi pertimbangan kenaikan harga rumah bersubsidi. Jelang penutupan tahun ini, harga jual rumah bersubsidi masih belum ada kejelasan.
Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida menegaskan dalam 3 tahun terakhir harga baru rumah subsidi tidak mengalami kenaikan.
Padahal, harga bahan material sudah naik berulang kali. Sebelum kenaikan bahan bakar minyak (BBM), harga material bangunan rata-rata sudah naik sekitar 20 persen sampai 30 persen bahkan besi sudah naik lebih dari 100 persen.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya pengumuman kenaikan BBM pada 3 September lalu yang membuat bahan bangunan kembali tergerek rata-rata hingga 15 persen.
"Pasca kenaikan BBM kemarin bahan material sudah naik lagi sekitar 15 persen. Kalau secara harga rumah, kenaikan produksi bisa sekitar 8-10 persen. Ini tentu sangat memberatkan bagi pengembang untuk terus melanjutkan pembangunan rumah sederhana," keluhnya.
Â
Â
Advertisement
Permudah Penyaluran Rumah Subsidi, Kementerian PUPR Pakai e-Katalog
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Perumahan akan mempermudah penyaluran pembangunan perumahan khususnya penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan bersubsidi.
Ke depan proses penyaluran bantuan PSU akan menggunakan e-katalog sebagai alternatif pengadaan. Sehingga proses pengadaan jasa konstruksi PSU dapat berjalan lebih cepat.
"Penggunaan e-katalog ini merupakan pioneer dan sejarah pertama pengadaan jasa konstruksi di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR. Kami menyiapkan katalog elektronik sektoral atau e-katalog untuk mempermudah pengembang dalam mendapatkan bantuan PSU," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).
Menurut Fitrah, pemanfaatan e-katalog bantuan PSU merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR untuk mendorong dan mempermudah pengembang perumahan, khususnya rumah bersubsidi mengakses bantuan PSU.
Pengembang atau penyedia jasa konstruksi dapat mengakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) e-katalog untuk mendaftarkan diri sebagai penyedia untuk dapat dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau pejabat pengadaan sebagai pelaksana pembangunan bantuan PSU.
Hal tersebut juga sesuai dengan Instruksi Presiden I Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dalam Diktum ke empat, yakni melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penetapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.
Tahapan Pelaksanaan
Adapun tahapan pelaksanaan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR khususnya sub bidang pekerjaan bantuan PSU untuk perumahan umum juga sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
"Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pemanfaatan e-katalog ini ada tiga yakni lebih cepat dalam pengadaan barang dan jasa, lebih mudah dalam pengadaan barang dan jasa dan lebih transparan dan tercatat secara elektronik," jelasnya.
Sebelum menggunakan e-katalog, Kementerian PUPR menggunakan metode pengadaan penunjukkan langsung ke pengembang. Namun, hal tersebut mengalami banyak kendala karena banyak pengembang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pembangunan jalan dan komponen PSU yang diajukan.
Dengan adanya e-katalog ini selain mempercepat proses penyaluran bantuan juga menjadi solusi atas kendala syarat SBU yang dialami para pengembang perumahan.
Advertisement