Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2022 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut pun dijalankan oleh PT PLN (Persero) dengan memastikan tarif tenaga listrik pada Oktober - Desember 2022 sama dengan tarif tenaga listrik Juli - September 2022.
Baca Juga
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, tarif tenaga listrik tak naik demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Advertisement
PLN berkomitmen untuk terus menjaga pasokan listrik yang andal guna mendukung roda perekonomian masyarakat.
“Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA. Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.
Evaluasi Tiap 3 Bulan
Penyesuaian tarif listrik Nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Advertisement
Tarif Listrik 13 Pelanggan Nonsubsidi Tidak Naik Sampai Desember 2022
Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik sampai Desember 2022. Tarif listrik tidak naik berlaku bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau kuartal IV.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Disebutkan jika penetapan tariff adjustement periode kuartal IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei sampai Juli 2022.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei sampai Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kuartal IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada kuartal 2022 sehingga tariff adjustment kuartal IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.
Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap.
Bisa Turun
Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memperkuat jika tarif listrik tidak naik. Keputusan tidak ada kenaikan tarif listrik ini menjadi kesepakatan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” ucap Darmawan dalam keterangannya.
Advertisement