BKN Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama Buat PNS Penuhi Kriteria, Ini Posisinya?

Melalui seleksi kali ini, BKN membuka lima posisi.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 01 Nov 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 09:00 WIB
Lowongan Kerja. Unsplash/Clem Onojeghuo
Lowongan Kerja. Unsplash/Clem Onojeghuo

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan kerja seleksi terbuka calon Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Pratama tahun 2022. Bagi yang tertarik, pendaftaran dibuka sejak 28 Oktober 2022 sampai 12 November 2022.

Informasi ini pun tertuang dalam Surat Pengumuan Nomor: 01/PENG/PANSEL/X/2022 tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKN Tahun 2022.

Melalui seleksi kali ini, BKN membuka lima posisi, di antaranya:

1. Kepala Biro Keuangan (JPTP-01)

2. Direktur Pengawasan dan Pengendalian I (JPTP-02)

3. Direktur Pengawasan dan Pengendalian II (JPTP-03)

4. Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian (JPTP-04)

5. Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian(JPTP-05)

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar agar bisa mengisi posisi tersebut.

Dikutip dari Surat Pengumuan Nomor: 01/PENG/PANSEL/X/2022, Senin (31/10/2022), berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Umum

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;

3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar/deskripsi kompetensi jabatan yang ditetapkan;

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun. Bagi Pejabat Administrator yang beralih ke Jabatan Fungsional karena Penyederhanaan Birokrasi, masa kerja dihitung 2 (dua) tahun secara akumulasi semenjak menduduki Jabatan Administrator sampai dengan Jabatan saat ini;

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;

9. Sehat jasmani dan rohani;

10. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris;

11. Mampu mengoperasikan program Microsoft Office (Word, Excel, dan Power Point);

12. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Madya untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Madya;

13. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;

14. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

15. Mengajukan lamaran dan pendaftaran sesuai jabatan yang dipilih dan melengkapi dokumen persyaratan lamaran secara online melalui aplikasi yang ditentukan.

 

Persyaratan Khusus

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Selain persyaratan umum, ada pula kualifikasi khusus yang harus dipenuhi sesuai posisi yang dilamar. Berikut ini rinciannya:

1. Kepala Biro Keuangan (JPTP-01)

a. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan;

b. Memahami/mampu melakukan perbendaharaan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata laksana keuangan;

c. Memahami/mampu melakukan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan;

d. Memahami/mampu melakukan pelaporan dan pengolahan data keuangan; dan

e. Memahami/mampu melakukan pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat dan pembinaan keuangan pada BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.

2. Direktur Pengawasan dan Pengendalian I (JPTP-02) dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian II (JPTP-03)

a. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kepegawaian;

b. Memahami dan mampu melakukan serta mengembangkan sistem/metode pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara secara keseluruhan; dan

c. Mampu melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawaian.

3. Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian (JPTP-04)

a. Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kepegawaian;

b. Mampu melakukan analisis/telaah kebijakan kepegawaian dan inventarisasi permasalahan hukum kepegawaian;

c. Memahami/mampu memberikan konsultasi, fasilitasi, sosialisasi/penyuluhan hukum, koordinasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian;

d. Mampu memberikan pertimbangan dan nasehat hukum, serta bantuan hukum;

e. Mampu melakukan pendampingan beracara di pengadilan; dan

f. Mampu melakukan pendokumentasian perkara hukum.

4. Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (JPTP-05)

a. Menguasai peraturan di bidang manajemen kepegawaian (khususnya peraturan tentang disiplin PNS), hukum tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum acara;

b. Menguasai pelaksanaan tata cara persidangan;

c. Mampu beracara di pengadilan;

d. Mampu memberikan pertimbangan hukum untuk pengambilan keputusan; dan

e. Mampu melakukan penelaahan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang mengajukan banding administratif atau oleh PNS yang diusulkan kepada Presiden untuk dijatuhi hukuman disiplin

 

Dokumen Persyaratan

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Selanjutnya, pelamar juga harus memenuhi dokumen yang diperlukan dalam seleksi JPT Pratama BKN 2022 ini. Berikut ini berkas yang dibutuhkan:

1. Surat lamaran yang dibubuhi meterai Rp10.000 (formulir dapat diunduh pada laman seleksijpt.bkn.go.id);

2. Ijazah Asli yang dipersyaratkan;

3. Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;

4. Surat keterangan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang (formulir dapat diunduh pada laman seleksijpt.bkn.go.id);

5. Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir setiap unsur minimal bernilai baik, tahun 2020 dan tahun 2021;

6. Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun 2021;

7. Tanda bukti penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2020 dan 2021;

8. Surat persetujuan/rekomendasi untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang diberikan mandat/kewenangan (formulir dapat diunduh pada laman seleksijpt.bkn.go.id);

9. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian (formulir dapat diunduh pada laman seleksijpt.bkn.go.id);

10. Sertifikat Diklat Kepemimpinan/Diklat Fungsional dan Diklat Teknis yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

11. Daftar riwayat hidup (formulir dapat diunduh pada laman seleksijpt.bkn.go.id);

12. Bagi peserta yang lolos seleksi Kompetensi Teknis di bidang manajemen kepegawaian dan bidang lainnya dengan menggunakan Computer Assissted Test (CAT), harus menyerahkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ke Sekretariat Panitia Seleksi, yang terdiri atas:

a) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir; dan

b) Surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.

13. Bagi peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah lolos 3 (tiga) terbaik yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, wajib menunjukkan dokumen aslinya kepada Sekretariat Panitia Seleksi.

Bagi yang tertarik mengikuti seleksi ini, silakan mengirimkan lamaran dan dokumen persyaratan melalui laman https://seleksijpt.bkn.go.id/.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya