Pengusaha: UMP 2023 Naik 10 Persen, Pemerintah Tak Pikirkan Nasib Pencari Kerja

Perhitungan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen yang tercantum dalam Permenaker 18/2022 masih belum tepat dan bijaksana.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Nov 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2022, 19:30 WIB
Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, menilai pemerintah tidak banyak mempertimbangkan pengusaha atau pemberi kerja dalam putusan kenaikan upah minimum, atau UMP 2023 maksimal 10 persen.

"Menurut saya yang tidak bijaksananya, peraturan ini tidak mengacu kepada kepentingan pencari kerja," ujar Anton kepada Liputan6.com, Minggu (20/11/2022).

Anton mengeluhkan, pemerintah cenderung melihat dunia usaha dari kacamata sempit dalam menetapkan aturan upah minimum 2023, yakni pada sektor-sektor yang sedang meraup keuntungan besar seperti sawit, batu bara, dan nikel.

"Beberapa sektor sekarang justru lagi kesulitan, seperti garmen. Itu order dari luar negeri turun rata-rata 30 persen. Kalau sepatu turunnya 50 persen. Permintaan karet pun turun," ungkapnya.

Saat permintaan atas produksi barang tersebut turun, ia menambahkan, pengusaha garmen, sepatu dan karet juga mempekerjakan orang yang tidak sedikit.

"Bayangkan saja, kalau pabrik sepatu dibilang ada 10.000 pekerja itu kecil, karena ada yang 100.000 (orang). Dengan 10.000 (pekerjak saja, kalau gaji rata-rata Rp 5 juta, kali aja, itu sebulan Rp 50 miliar musti bayar," paparnya.

"Kalau pabrik tidak ada pekerjaan, you sanggup tahan berapa lama?" singgung Anton.

Oleh karenanya, ia berpikir perhitungan kenaikan upah minimum 2023 yang tercantum dalam Permenaker 18/2022 masih belum tepat dan bijaksana. Selain itu, aturan tersebut juga diasumsikannya seakan hanya ingin memenuhi kelompok kepentingan tertentu saja, yakni sebagian buruh formal.

"Jadi saya tidak mau mengatakan setuju atau tidak setuju, tapi sangat memprihatinkan kebijakan yang keluar itu, karena kebijakan ini harus ada yang bayar ongkos. Siapa yang bayar ongkos, adalah para pencari kerja," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Antara, Sabtu (19/11/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

 


Jika Ekonomi Negatif

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

 

Infografis UMP 2019 Naik
Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya