Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan masih ada 1 juta pekerja yang belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU). Kendala teknis, seperti akses aplikasi dan internet disebut-sebut jadi penyebabnya.
Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, kendala teknis jadi faktor utama belum tersalurnya 100 persen BSU 2022. Akses internet jadi salah satu hal.
Misalnya, proses pengecekan kelayakan penerima BSU yang perlu diakses melalui laman Kemnaker. Kemudian, proses pencairan yang perlu menggunakan aplikasi PosPay. Sementara itu, Ronny juga melihat penerimanya tidak boleh dari segmen penerima kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Advertisement
"Ada banyak penerima potensial luar tiga segmen penerima bantuan tersebut, tapi kurang terbiasa dengan pendaftaran online di satu sisi dan pemerintah tak memiliki data detailnya di sisi lain," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (6/12/2022).
"Sepengetahuan saya, program Kartu Prakerja sangat membantu pemerintah mengakselerasi proses inklusi keuangan dan literasi keuangan, sehingga penerima potensial yang tidak berpenghasilan atau hanya berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta sudah terdaftar di program kartu prakerja, sehingga tidak boleh mendaftar lagi di program BSU," tambah Ronny.
Melihat proses untuk pengecekan dan pencairan yang harus dilakukan, Ronny menyimpulkan kalau maslaah teknis jadi penyebab masih adanya pekerja yang belum mengambil BSU.
"Jika pun ada proses lain, misalnya pendaftaran langsung ke kantor tertentu, tentu akan memakan waktu dan hanya bisa dilakukan di hari kerja, sementara mereka juga bekerja," ujar dia.
Ronny menegaskan kalau sebagai solusi penyalurannya, pemerintah perlu ambil langkah jemput bola. Artinya, BSU disalurkan langsung ke penerima berdasarkan pada data yang mumpuni.
"Pemerintah harus memiliki data lengkap calon penerima BSU, sehingga saat sebagian tidak mencairkan, bisa didekati langsung dengan pendekatan konvensional," pungkas Ronny.
Â
BSU Tak Bisa Jangkau Semua Pekerja
Terpisah, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkap kalau penyaluran melalui PT Pos Indonesia tidak jadi kendala penyaluran BSU. Namun, untuk memenuhi syarat penerima BSU yang dinilai cukup sulit.
Mengacu pada aturan, penerima BSU adalah adalah penerima upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian, telah terdaftat di BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan penerima program keluarga harapan, dan BPUM.
Piter memandang kalau penyederhanaan aturan bukan jadi jalan yang bisa ditempuh. Namun, ada konsekuensi yang membersamai hal tersebut.
"Tidak perlu disederhanakan. Persyaratan itu sudah seharusnya begitu. Tapi konsekuensi nya penyaluran BSU memang tidak akan bisa menjangkau semua pekerja," ungkapnya.
Secara umum, Piter menegaskan kalau pemerintah perlu mendorong pengusaha dan pekerja untuk memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan. "Yang harus terus dilakukan adalah mendorong pengusaha dan pekerja memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, baik itu UMP maupun keanggotaan di BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya.
Â
Advertisement
1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat penerima Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 untuk segera mengambil dana bantuan tersebut. Sebab, batas pengambilan BSU Rp 600 ribu hingga 20 Desember 2022.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.
Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Â
Hangus 20 Desember 2022
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Indah.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi gaji Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.
Advertisement