Pencairan BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 27 Desember 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 senilai Rp 600.000 akan diperpanjang hingga Selasa, (27/12).

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2022, 15:39 WIB
Diterbitkan 19 Des 2022, 15:13 WIB
Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 senilai Rp 600.000 akan diperpanjang hingga Selasa, (27/12). (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU 2022 senilai Rp 600.000 akan diperpanjang hingga Selasa, (27/12). Sebelumnya, penyaluran BSU dijadwalkan berakhir pada Selasa (20/12) besok.

"(BSU) kita perpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (19/12).

Anwar mencatat, realisasi penyaluran BSU senilai Rp 600.000 sudah mencapai 94 persen. Dirinya pun optimistis BSU dapat tersalur sepenuhnya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Saat ini, ( BSU) sudah sekitar 94 persen yang sudah tersalur. Sisanya kita berupaya keras untuk menyalurkan lewat kantor Pos," ucapnya.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," ujar Anwar.

 

Buruan Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022, Cek di kemnaker.go.id

BSU Kemnaker
BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Sebelumy, batas pengambilan Bantuan Subsidi Upah atau BSU melalui PT Pos Indonesia adalah 20 Desember 2022. Artinya, tersisa lima hari lagi. Kementerian Ketenagakerjaan berharap agar BSU 2022 dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU.

Sebelumnya, sekretaris jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan, pihaknya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia terus memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU.

Kemnaker mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu. bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh" ujar Anwar dikutip dari keterangan biro komunikasi Kemnaker, Kamis (15/12/2022).

Jika kamu masih bingung, cara cek BSU 2022 bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Untuk mengetahuinya, berikut ini cara mengecek subsidi gaji Rp 600 ribu yang bisa Anda coba. 

Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Lewat laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengeceknya melalui handphone atau laptop. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Akses laman https://bsu. bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU;

3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan

4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.

Selain itu, kamu juga bisa mengecek penerima BSU melalui laman Kemnaker. Berikut ini caranya. 

1. Akses laman https://kemnaker.go.id/,

2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu,

3. Lengkapi pendaftaran akun,

4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,

5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja,

6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri,

7. Setelah itu, cek notifikasi.

Notifikasi

Bantuan Subsidi Upah
Pekerja menyelesaikan perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 atau subsidi gaji sudah cair melalui Kantor Pos sejak Rabu 2 November 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nantinya notifikasi yang muncul berbeda-beda dan menunjukkan pekerja atau buruh tersebut termasuk sebagai calon penerima atau bukan. Berikut ini tampilan notifikasi penerima BSU 2022 yang perlu Anda ketahui.

1. Tahap 1 – Calon

Pekerja atau buruh akan mendapatkan notifikasi ini apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya notifikasi ini tertulis “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.

2. Tahap 2 – Penetapan

Lalu bila mendapatkan notifikasi ini, pekerja atau buruh berarti telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Biasanya notifikasi akan tertulis “Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022”.

3. Tahap 3 – Penyaluran

Terakhir, jika Anda mendapatkan notifikasi ini itu berarti dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia. Biasanya notifikasi akan tertulis “Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!”.

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya