Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki rumah baru yang merupakan hadiah dari negara saat pensiun di 2024. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas kurang lebih 3.000 meter persegi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rumah baru untuk Jokowi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca Juga
"Kalau itu kan sudah ditetapkan lokasinya beliau. Diestimasi sesuai proses dalam peraturan," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Advertisement
Sri Mulyani memastikan persiapan rumah untuk masa pensiun Jokowi sudah sesuai aturan dan tidak ada yang kontroversial. Dia menilai hal ini menimbulkan kegaduhan karena untuk pertama kalinya rumah untuk mantan presiden berlokasi di luar Jakarta.
"Tidak ada yang kontroversial. Hanya dulu biasanya (rumah mantan) presiden itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau kan di luar Jakarta," ungkapnya.
Sri Mulyani menjelaskan dari sisi nilai, rumah untuk Jokowi juga tidak akan ada perbedaan dengan rumah yang diberikan kepada presiden sebelumnya. Hanya saja memang akan ada hal-hal yang dari sisi nilainya dikomparasikan dengan lokasi rumah di luar Jakarta.
"Nilainya juga akan tetap tidak ada perbedaan," kata dia.
Dia menambahkan anggaran rumah untuk Presiden nantinya akan masuk dalam alokasi anggaran bendahara umum. Namun dia enggan membeberkan berapa nilai yang disiapkan untuk rumah tersebut.
"Itu anggaran di dalam bendahara umum negara dan nilainya kan enggak sangat itu (tinggi). Artinya sudah terbiasa dengan presiden dan wapres (sebelum-sebelumnya)," pungkasnya.
Penjelasan Pihak Istana soal Pemberian Rumah untuk Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki rumah hadiah dari negara. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Bey melanjutkan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Presiden Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunanya dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.
Advertisement
Pengadaan Tanah di Bulan Oktober 2022
Kemudian, pada bulan Oktober 2022 barulah Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey.
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com