Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir siap memberikan bonus dividen dari perusahaan BUMN kepada para karyawannya di Kementerian BUMN. Hal itu disebutnya sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Erick Thohir ingin agar Kementerian BUMN nantinya tidak terlalu terjebak dalam struktur birokrasi. Pasalnya, anak buah yang bekerja mengurusi korporasi tidak ikut mendapat keuntungan dari kesuksesan sebuah perusahaan pelat merah yang dibawahi.
Baca Juga
"Teman-teman BUMN direksinya, BUMN-nya untung dapat bonus. Kementerian enggak dapat apa-apa, enggak fair," ujar Erick Thohir dalam sesi jumpa media awal tahun di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Advertisement
Menurut dia, kondisi tersebut turut menimbulkan kecemburuan dari para pejabat Kementerian BUMN. Sehingga memicu aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Makanya terjadi jual beli jabatan dulu, ngiri. Nah ini yang kita dorong sekarang, kalau BUMN bagi dividen, teman-teman di (Kementerian) BUMN juga dapat dividennya, bonus," ungkapnya.
Disebut Erick, usulan memberikan bonus dividen kepada pegawai di Kementerian BUMN pun sudah mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan. Adapun tujuannya, agar instansi yang dibawahinya bisa lebih fokus bertugas melayani masyarakat, di bawah bendera perusahaan BUMN.
"Bu Menkeu sudah setuju. Kita cuman mendorong. Karena ini Kementerian unik, kita ngurusin korporasi. Jadi mentalnya musti mirip," kata Erick Thohir.
"Strukturnya kementerian kita bongkar, ada deputi keuangan, HRD, legal. Emang agak beda dengan kementerian lain," tandasnya.
Â
Negara Kantongi Dividen BUMN Rp 37,9 Triliun hingga Juli 2022
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai dengan 31 Juli 2022, pemerintah telah membukukan dividen yang berasal dari perusahaan BUMN sebesar Rp 37,9 triliun.
Adapun tiga BUMN penyumbang dividen terbesar yakni PT Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp 14,05 triliun, diikuti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 8,75 triliun, dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom sebesar Rp 7,74 triliun.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Kurnia Chairi menyampaikan, pertumbuhan penerimaan dividen ini juga sempat merosot tajam akibat pandemi Covid-19.
Penerimaan dividen pada 2020 lalu turun menjadi Rp 44,60 triliun dari sebelumnya Rp 50,63 triliun di 2019. Pendapatan negara pun semakin kecil menjadi Rp 30,50 triliun pada 2021 silam.
Namun, Kurnia optimistis dividen tahun ini bisa tumbuh positif, dimana setelah hingga 7 bulan awal 2022 negara telah mengantongi Rp 37,9 triliun.
"Seiring pertumbuhan ekonomi yang makin membaik, di tahun 2022 penerimaan dividen BUMN diproyeksikan akan tumbuh positif," ujar dia dalam sesi bincang-bincang bersama media, Jumat (12/8/2022).
Disebutkan Kurnia, realisasi Rp 37,9 triliun tersebut lebih besar dari target Perpres 98/2022, hingga sebesar 102,2 persen. Kontribusinya berasal dari klaster perbankan, telekomunikasi, industri mineral dan batu bara, serta logistik.
Â
Advertisement
PMN
Selain menerima untung, Kurnia mengatakan, pemerintah juga dapat memberikan dukungan kepada perusahaan pelat merah melalui penyertaan modal negara (PMN), penjaminan, ataupun pinjaman.
Pemberian PMN dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha BUMN untuk meningkatkan perannya. Sehingga mampu mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah.
"Sejak tahun 2005 hingga 2021, pemerintah telah menempatkan investasi sekitar Rp 369,17 triliun ke BUMN sebagai PMN. Alokasi PMN sejak tahun 2015 meningkat secara signifikan, antara lain di bidang infrastruktur dan konektivitas, energi, ketahanan pangan, serta kemandirian ekonomi nasional," bebernya.