Usul Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta, Bandingkan Besaran Biaya Haji 5 Tahun Terakhir

Simak besaran biaya haji jemaah Indonesia dalam lima tahun terakhir.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 20 Jan 2023, 11:57 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 11:57 WIB
FOTO: Jemaah Mulai Rangkaian Ibadah Haji 2021
Jemaah mengelilingi Kabah pada awal musim haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab SaudiPemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60.. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H sebesar Rp 69.193.733,60.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika biaya haji ini masih sebatas usulan yang akan kembali didiskusikan dengan DPR. "Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," jelas dia, seperti dikutip  Jumat (20/1/20230.

Menag mengatakan, pihaknya masih akan menunggu pembahasan terkait usulan biaya Haji 2023 di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1/2023), yang membahas tentang agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Jumlah usulan biaya haji 2023 Rp 69 juta ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menag.

Usulan BPIH 2023 naik Rp. 514.888,02 dibanding dengan tahun 2022. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Tahun lalu, BPIH ditetapkan sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Kemudian BPIH 2023 diusulkan sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Namun berapa besaran biaya haji di Indonesia berubah dalam beberapa tahun terakhir ? Berikut adalah rincian biaya haji dalam lima tahun :

2018 : Rp 35.235.602

2019 : Rp 35.235.602

2020 : Rp 35.235.602

2021 : Rp 44,3 juta (prediksi)

2022 : Rp 39,8 Juta

 

 

 

 

Rincian Biaya Haji 2023 Rp. 69 Juta Usulan Kemenag

Biaya Haji
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M atau Biaya Haji 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.

Menag Yaqut merinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan antara lain untuk membayar biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00

3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00

4. Living Cost Rp 4.080.000,00

5. Visa Rp 1.224.000,00

6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

 

Alasan Biaya Haji 2023 Diusul Rp 69 Juta

Biaya Haji 2023
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M atau Biaya Haji 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.

Usulan biaya haji Rp 69 juta merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp. 98.893.909,11.

Menag menjelaskan, kebijakan formulasi komponen tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," jelas dia.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambungnya.

BPKH Pastikan Dana Kelola Haji Siap untuk Keberangkatan Jemaah 2023

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. (Foto: Tim Humas BPKH)

Dalam momen terpisah, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah yang mengungkapkan terjadi peningkatan sebesar 4,56 persen terhadap dana kelolaan haji saat ini dibandingkan tahun 2021.

Dia merinci, perbandingannya dengan tahun 2021 adalah Rp158,79 triliun dan kini menjadi Rp166,01 triliun.

"Peningkatan dana kelolaan haji berbanding lurus dengan target nilai manfaat yang diperoleh BPKH di tahun 2022 yang melampaui target dengan realisasi Rp10,08 triliun," kata Fadlul saat jumpa pers di Kantor BPKH, Muamalat Tower Jakarta, dikutip Jumat (20/1/2023).

Dia pun memastikan, dengan dana kelolaan yang meningkat, BPKH siap mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M yang akan diselenggarakan pada Mei mendatang.

"Sebab keuangan haji saat ini sehat di mana posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp48,97 Triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan lbadah Haji," jelas Fadlul.

Menurut Fadlul, sehatnya keuangan haji didukung dengan perhitungan yang matang oleh BPKH. Menurut dia, BPKH selalu berasumsi jemaah diberangkatkan haji adalah 100 persen kuota. Artinya, baik pendanaan dan pembiayaannya BPKH sudah siapkan secara utuh sesuai total kuota.

"Jadi kalau kemudian diimplementasikan 100 persen buat kami itu suatu hal yang rutin," ujarnya.

Ditambahkannya, kondisi Keuangan Haji saat ini juga cukup solven, di mana Rasio Solvabilitas (Posisi Asset terhadap Liabilitas) berada di angka 102,747%. Secara perhitungan, maka nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.

"Pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal dua kali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 X BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," urai Fadlul.

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya