Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, kehadiran jalan tol yang merupakan jalan yang mewajibkan penggunanya untuk membayar secara umum dilintasi oleh kendaraan roda empat maupun lebih. Namun ada juga jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui atau dilintasi oleh kendaraan roda dua.Â
Dikutip dari laman BPJT, Senin (23/1/2023), satu-satunya dan merupakan jalan tol pertama yang ada di Indonesia terdapat di Pulau Bali. Jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Bali Mandara memiliki total panjang 12,7 Km.
Baca Juga
Jalan Tol ini menjadi satu-satunya di Indonesia yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor yang masuk ke dalam Golongan VI.
Advertisement
Jalan Tol ini terkoneksi dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dari menghubungkan Ngurah Rai, Benoa, dan Nusa Dua dengan besaran tarif untuk kendaraan roda dua pada Jalan Tol Bali Mandara yakni sebesar Rp 5.000
Jalan Tol Bali Mandara juga merupakan Jalan Tol atas laut yang pertama di Indonesia dan merupakan salah satu Jalan Tol atas air terpanjang di dunia dengan menyuguhkan pemandangan indah ketika berkendara yang didesain dengan menjaga estetika, keindahan arsitekturnya, dan ornamen budaya khas Bali.
Dalam mendukung kelancaran dan keamanan berkendara khususnya pengendara sepeda motor juga telah dipasang alat pengukur kecepatan angin berupa anemometer berbasis Internet of Things (IoT) di setiap gerbang tol (Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa).
Ketika kecepatan angin mencapai 40 km atau lebih Jalan Tol ditutup sementara guna menghindari resiko kecelakaan, kemudian apabila sudah melebihi 80 km/jam, jalur mobil juga ikut ditutup.
Jalan Tol Bali Mandara menjadi salah satu infrastruktur ramah lingkungan yang turut mendukung pelaksanaan Presidensi G20 Tahun 2022 lalu dan telah menerapkan teknologi hemat energi melalui Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Water Recycling.
66 Ruas Tol Dipercantik, Target Beres Akhir Maret 2023
Sebagai upaya pengelolaan jalan tol berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping.
BUJT didorong untuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik serta memperhatikan aspek pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana Instruksi Menteri PUPR yang tertuang dalam Surat Menteri PUPR No. BM.0702-Mn/1057 tentang Rencana Kerja Peningkatan Kualitas Jalan Tol.
Sebagai upaya pengelolaan jalan tol berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping.
BUJT didorong untuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik serta memperhatikan aspek pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana Instruksi Menteri PUPR yang tertuang dalam Surat Menteri PUPR No. BM.0702-Mn/1057 tentang Rencana Kerja Peningkatan Kualitas Jalan Tol.
Advertisement
Kegiatan Selanjutnya
Kemudian jembatan/Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)/overpass (pengecatan, pembersihan, perbaikan pipa drainase, perbaikan railing, pengecatan railing, pengecatan chainlink fence, pengecatan bagian simpang susun, pengecatan struktur box tunnel, dan pengecatan underpass).
Kemudian, Median Concrete Barrier (MCB) dan parapet (pengadaan MCB baru, pembersihan MCB dan parapet, pengecatan, perbaikan, dan pengecatan bullnose dan kanstin gerbang tol); penghijauan dan landscaping (penanaman pohon, perawatan taman, pemotongan rumput serta beautifikasi landscaping di interchange, gerbang tol, kantor gerbang, dan di sepanjang jalur tol).
 Â
Advertisement