Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan dalam pengembangan bahan bakar campuran biodiesel 35 persen atau B35 dilakukan tanpa contoh dari negara lain.
"Biasanya kan ada contoh kemudian kita ikuti, kita mulai kehilangan contoh sejak 2015, di situ kita mulai harus benar-benar berdasarkan kemampuan sendiri. Negara lain 10 persen pada saat tersebut kita mulai 15 persen," kata Dadan dalam Energy Corner Special B35, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga
Dadan menjelaskan, program B35 adalah upaya percepatan dari program B30 yang baru diuji coba pada 2020 lalu. Namun yang pasti, pengujian B35 ini telah dijalankan secara lengkap, sehingga untuk implementasinya siap diberlakukan mulai besok 1 Februari 2023.
Advertisement
"Pengujian lengkap, pertama dari sisi bahan bakarnya, kira-kira seperti apa bahan bakar kalau B40 jalan, itu diimplementasikan campurannya seperti apa karena masih banyak kombinasi yang akan kita campur. Untuk B35 kita lakukan pengujiannya di lab, tapi dengan metode pengujian yang diakui," ujarnya.
Adapun dalam paparannya, Dadan menyampaikan resume hasil pengujian B35, yaitu hasil Pengujian Filter Blocking Tendency (FBT) menunjukkan penurunan nilai FBT pada B35 dibandingkan 830. Dengan perbaikan spesifikasi B100 untuk B35 tidak mengindikasikan peningkatan potensi pemblokiran filter.
Kemudian, pengujian Filter Rig Test Untuk sampel B35 pada suhu 15 °C dan 25 °C. Filter Jenis 1 (untuk kendaraan dengan berat < 3,5 Ton), selama 72 jam (setara dengan 30.000 km) menunjukkan perubahan tekanan (pressure drop) yang sama dengan 830 dan tidak mengindikasikan pemblokiran filter.
Sementara, pada filter Jenis II (untuk kendaraan dengan berat > 3,5 Ton), selama 60 jam (setara dengan 10.000 km) menunjukkan perubahan tekanan pada filter namun tidak mengindikasikan pemblokiran filter.
Secara umum implementasi B35 yang telah dilakukan penyesuaian spesifikasi biodiesel (B100) untuk B35 khususnya parameter kandungan air, stabilitas oksidasi, dan kandungan monogliserida tidak mengindikasikan pemblokiran filter.
Program Biodiesel B35 Mulai Diimplementasikan Besok 1 Februari 2023
Pemerintah siap mengimplementasikan program campuran biodiesel ke solar atau B35 mulai besok 1 Februari 2023. Program B35 ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan tenaga kerja baru, penurunan emisi gas rumah kaca, dan melakukan pengelolaan devisa negara.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud mengatakan, pelaksanaan mandatori B35 ini telah dimulai dengan kerjasama yang sangat baik dari seluruh pemangku kepentingan, yang tercermin dari suksesnya uji jalan pada tahun 2022 yang lalu.
"Penyaluran biodiesel yang akan kita selenggarakan B35 ini diperkirakan sebesar 13,15 juta liter," kata Musdalifah dalam Energy Corner Special B35, Selasa (31/1/2023).
Sebagai salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, terdapat 16,3 juta hektare lahan di Indonesia yang ditanami kelapa sawit. Di samping itu, tercatat 16 juta masyarakat perekonomiannya bergantung pada kelapa sawit.
"Ada 16,3 juta hektare yang ditanami oleh kelapa sawit dan sekitar 16 juta rakyat kita tergantung dari adanya ekonomi kelapa sawit," katanya.
Sebagai badan pengelola dana, tugas pokok BPDPKS ini melakukan pengelolaan dana sesuai arahan komite pengarah, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, berkat kerjasama yang solid bisa mewujudkan B35 sebagaimana kebijakan Pemerintah.
Â
Advertisement
Ciptakan Tenaga Kerja Baru
Implementasi B35 ini bukan hanya energi mixs saja, melainkan mendukung penciptaan tenaga kerja baru, menciptakan penurunan emisi gas rumah kaca, melakukan save terhadap devisa negara mengenai pembelian energi fosil dari luar.
"Kita menjalankan energi biru untuk rakyat kita, Kementerian perhubungan dapat menghirup udara yang lebih baik dibandingkan kita menghirup udara dari energi fosil.
Maka dari itu, Kemenko Perekonomian mengapresiasi kepada seluruh pelaku industri dan Kementerian Perindustrian yang turut mendukung terwujudnya B35 ini, kemudian untuk badan usaha bahan bakar minyak sebagai pihak yang melakukan pencampuran maupun kepada seluruh badan usaha BBM sebagai produsen-produsen biodiesel.