Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar ERP, Uangnya untuk Apa?

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif ERP mulai Rp 5.000 hingga Rp 19.900. Rencana tarif ERP tersebut berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2023, 14:22 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 14:20 WIB
Tahun Depan, DKI Jakarta Mulai Berlakukan Konsep ERP
Kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tengah dalam pembahasan pasal per pasal oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.

Aturan ini nantinya nantinya akan tertuang dalam peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Rencana beleid jalan berbayar tersebut ikut mengatur alokasi penggunaan dana hasil pungutan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Alokasi pertama adalah digunakan untuk menjalankan sistem jalan berbayar di Jakarta.

"Penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik....digunakan bagi pemanfaatan biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik," bunyi Pasal 17 ayat (1) Raperda PL2SE dikutip dari belasting.id, Selasa (31/1/2023).

Kedua, uang hasil penerapan ERP digunakan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda. Ketiga, penerimaan dari ERP digunakan untuk peningkatan pelayanan angkutan umum.

Keempat, penerimaan dari kebijakan ERP digunakan untuk peningkatan kinerja lalu lintas di DKI Jakarta. Beban tarif yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan roda dua atau motor akan dikenakan tarif ERP mulai Rp2.000 hingga Rp8.200.

Kemudian untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif ERP mulai Rp5.000 hingga Rp19.900. Rencana tarif ERP tersebut berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Raperda PL2SE yang mengatur sistem jalan berbayar akan menetapkan 25 titik koordinat kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Puluhan titik koordinat tersebut tersebar di jaringan jalan yang sudah diterapkan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor.

Lampiran I draft Raperda PL2SE menetapkan Titik Koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Selanjutnya, titik koordinat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

Lalu, di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan.

Titik koordinat sistem jalan berbayar di Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari dan Jalan HR Rasuna Said. 

Dishub DKI Jakarta Belum Bahas Teknologi untuk ERP, Masih Fokus Regulasi

Rencana Jalan Berbayar di Jakarta
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya belum membahas teknologi yang akan digunakan untuk jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Ia mengatakan, pihaknya masih berfokus pada pembahasan regulasi jika ERP diterapkan.

"Kami belum masuk ke teknologi. Masih fokus pada penuntasan regulasi. Jadi kita berupaya menyelesaikan regulasi dalam bentuk peraturan daerah," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023).

Syafrin berujar, regulasi tersebut masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta, tepatnya di Komisi B.

"Sekarang masih dalam pembahasan dengan Komisi B," tambah Syafrin.

Sebelumnya, Syafrin mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyiapkan regulasi terkait penerapan ERP agar tidak terkendala aspek legal saat jalan berbayar tersebut diterapkan. Maka dari itu, kata Syafrin, rencana detil terkait mekanisme dan teknologi ERP yang akan digunakan masih terus dibahas olehnya.

Namun, Syafrin menjelaskan bahwa terdapat dua teknologi ERP yang kini digunakan negara-negara lain. Kedua teknologi tersebut adalah Global Navigation Satellite System (GNSS) dan Dedicated Short Range Communication (DSRC).

“Prinsipnya teknologi yang sekarang sudah dilaksanakan di dunia itu yang jadi acuan dari Pemprov DKI sehingga ERP ini kita terapkan. Yang terbaru itu dengan satelit ya, itu sudah maju. Tetapi kita belum masuk kesana. Pemprov DKI tengah fokus menyiapkan regulasi agar paripurna sehingga pelaksanaannya ke depan itu tidak terkendali aspek legalnya,” jelas Syafrin.

Target Rampung Tahun Ini

Tahun Depan, DKI Jakarta Mulai Berlakukan Konsep ERP
Kendaraan melintasi gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). DKI Jakarta akan mengimplementasikan konsep ERP mulai tahun 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Adapun Syafrin menargetkan regulasi penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan rampung tahun ini.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun, yang jelas tahun ini," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya