Segera Lapor SPT Jika Sudah Punya Bukti Potong PPh 21, Jangan Tunggu 31 Maret 2023

DJP pun mengimbau kepada karyawan jika belum mendapatkan bukti potong SPT Pajak, bisa segera meminta bukti potong kepada perusahaan atau instansi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2023, 07:00 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pelaporan SPT Tahunan 2022 mulai 1 Januari 2023. Pelaporan SPT pajak ini bisa dilakukan hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktunya sebulan kemudian. 

Saat ini beberapa kantor atau pemberi kerja telah memberikan bukti potong (bupot) kepada para karyawannya. Nah, DJP meminta kepada karyawan yang sudah mendapat bukti potong SPT pajak untuk segera melakukan pelaporan.

DJP pun mengimbau kepada karyawan jika belum mendapatkan bukti potong, bisa segera meminta bupot kepada perusahaan atau instansi. Dengan begitu, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Jangan tunggu sampai 31 Maret, laporkan saja sekarang,” imbau DJP melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip dari Belasting.id, Minggu (5/2/2023).

DJP menerangkan ada 2 jenis bukti potong bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu formulir 1721-A1 dan 1721-A2. Formulir 1721-A1 adalah bupot PPh Pasal 21 bagi karyawan swasta/BUMN dan pensiunan swasta.

Sementara itu, formulir 1721-A2 adalah bupot untuk aparatur sipil negara (ASN). Bukti pemotongan tersebut diterbitkan oleh bendahara pemerintah paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

“Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan kepada pegawainya, sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” ulas @ditjenpajakri.

Semua wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun. Namun perlu diperhatikan, ada tenggat atau batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan 30 April 2023. Apabila melaporkan SPT lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda.

DJP juga menyampaikan bagi wajib pajak yang sudah mendapat bupot, bisa langsung melaporkan SPT secara daring melalui DJP Online. “Jika sudah punya bukti potong, jangan lupa lapor pajak pakai e-filing melalui situs www.pajak.go.id,” ungkap @ditjenpajakri.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat E-Filling, Anti Ribet!

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Memasuki tahun 2023, Wajib Pajak (WP) harus segera lapor SPT Tahunan karena batas waktu akhir pelaporan semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan online?

Sebelumnya perlu diketahui, per 10 Januari 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 203.538 SPT Tahunan 2023 yang masuk, itu termasuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT 1770 totalnya 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS tercatat 104.145. Jadi, totalnya sudah ada 194.122 SPT orang pribadi yang masuk ke DJP.

Selanjutnya untuk SPT badan, ada SPT 1771 dengan jumlah 9.396 SPT yang masuk dan 20 SPT untuk jenis formulir 1771 USD.

Dari total tersebut, tentu masih ada sejumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum lapor SPT hingga hari ini. Padahal lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Sebab, dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh DJP yaitu e-Filling.

Akan tetapi perlu diperhatikan, lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.

Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Langkah-Langkah

Bagi yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling seperti rangkuman Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).

1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan

4. Selanjutnya pilih Lapor

5. Pilih layanan e-Filling

6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT

7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

8. Pilih SPT yang akan dilaporkan

9. Isi data SPT

10. Masukkan kode verifikasi

11. Klik Kirim SPT

12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak

 

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing
Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya