Liputan6.com, Jakarta - Setiap pekerja pasti sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Biasanya NPWP ini dibuat saat pekerja sudah menerima gaji karena ada potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun terkadang satu pekerja bisa memiliki dua NPWP. Hal ini bisa terjadi jika pekerja tersebut pindah tempat kerja atau pindah kota tetapi tidak mengurus perpindahan NPWP tetapi justru membuat yang baru.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak yang memiliki dua NPWP atau NPWP ganda dianjurkan untuk menghapus salah satu.
Advertisement
Sebelumnya memang ada potensi wajib pajak memiliki NPWP ganda. Apabila itu terjadi, wajib pajak disarankan menghapus satu NPWP-nya.
“Kalau seperti ini, kami menyarankan untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Kamis (9/2/2023).
NPWP ganda bisa terjadi jika secara teknis wajib pajak terdaftar di 2 kantor pajak di daerah yang berbeda. Dia mencontohkan wajib pajak kuliah sambil kerja dan sudah bikin NPWP di kota tersebut.
Kemudian wajib pajak itu pindah ke kota lain, lalu mendaftarkan diri lagi ke kantor pajak untuk dibuatkan NPWP. Namun yang menjadi masalah ketika melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP.
Neilmaldrin menerangkan proses validasi NIK sebagai NPWP hanya memerlukan satu identitas NPWP. Pemadanan atau validasi dilakukan, agar wajib pajak bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk keperluan transaksi perpajakan.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar wajib pajak segera mengajukan permohonan ke DJP untuk melakukan penghapusan NPWP ganda. Wajib pajak bisa mengunduh dokumen permohonan penghapusan sesuai dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Dengan dihapuskan salah satu, wajib pajak resmi memiliki satu identitas NPWP. Nantinya, NPWP wajib pajak yang sudah tetap itulah yang akan dipadankan dengan NIK.
“Cukup 1 saja [NPWP], karena nanti ‘kan nomor NIK juga enggak ada 2,” tutur Neilmaldrin Noor.
Integrasi NIK dengan NPWP Tak Bikin Kewajiban Pajak Bertambah
Sebelumnya, Jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah mencapai 53 juta nomor. Masih ada sekitar 16 juta wajib pajak (WP) yang belum mengintegrasrikan NPWP dengan NIK.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, proses integrasi NIK dengan NPWP ini dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu DJP tidak akan menghapus NPWP atau dalam artian masih bisa digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak.
"NPWP masih bisa dipakai, masih kita coba pelihara terus," kata Suryo di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Suryo menjelaskan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.
"Jadi NIK bukan membuat sesuatu bertambah atau berkurang dan kewajiban dalam hal perpajakan," kata dia.
Advertisement
Memudahkan
Dia mengatakan penggunaan NIK dipakai sebagai common identifier dalam sistem administrasi. Mengingat penggunaan NIK hampir digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening di bank, mengurus perizinan, mendaftar sekolah dan sebagainya.
"Kami menyadari dalam setiap sisi kehidupan, kita sebagai masyarakat WNI pada saat kita urus apapun juga yang digunkan adalah NIK," kata dia.
Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.
"Supaya di dompet kita yang disimpan satu saja nomornya yaitu NIK dan tidak perlu hapal banyak nomor," kata dia.