Pemerintah Kantongi PPN dan Pajak Digital Rp 543,9 Miliar di Januari 2023

Kementreian keuangan mengantongi PPN dan Pajak Digital per Januari 2023 sebesar Rp 543,9 miliar

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 19:45 WIB
Rencana BEA Materai untuk Belanja Daring
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp543,9 miliar pada awal tahun 2023, 

Setoran PPN tersebut merupakan hasil transaksi yang berlangsung selama Januari 2023. 

“Rp543,9 miliar setoran Januari 20233 ini,” ara Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Penerimaan tersebut berasal dari 1433 pelaku usaha PMSE. Dari jumlah tersebut ada 9 PMSE yang baru resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd. , Taxamo Checkout Ltd. dan Amplitude, Inc. Empat platform digital ini baru resmi ditunjuk pemerintah pada Desember 2022.

Sementara itu, lima platform digital lainnya baru ditunjuk pada Januari 2023. Mereka adalah Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC dan Amazon Service Europe S.a.r.l

Neil mengungkapkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan. Adapun total yang telah disetorkan ke negara sejak tahun 2022 yakni Rp10,7 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4  miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Neil merincikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang  telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital  luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukti Pungut PPN

Rencana BEA Materai untuk Belanja Daring
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut  PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis  lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, Pemerintah akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Sehingga pihaknya masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi  12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Negara Kantongi Rp 10,11 Triliun dari Pajak Digital Google Cs

Mengintip alur pelayanan e-Samsat
Warga mengisi data kendaraan via Samsat Digital (e-Samsat) di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Senin (26/3). Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah secara total mengantongi pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 10,11 triliun.

Rincian pajak digital ini berasal dari 2022 senilai Rp 5,48 triliun. Setelah sebelumnya penerimaan negara ini naik dari perolehan tahun lalu yang sebesar Rp 3,90triliun.

"Total dari penerimaan pajaknya Rp 5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, seperti dikutip Rabu (4/1/2022).

Sebagai informasi, penarikan pajak digital baru dimulai pada Juli 2020. Selama 6 bulan di tahun itu, pemerintah hanya bisa mengumpulkan pajak digital sekitar Rp 730 miliar. Kemudian meningkat di 2 tahun berikutnya.

Penerimaan pajak digital tahun 2022 meningkat seiring dengan bertambahnya platform digital yang menjadi telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Tercatat sudah ada 134 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN.

"Perdaganagan elektornik yang jadi platform dominan. Sekarang kita sudah menunjuk 134 dari paltform yang sudah ikut di dalam pemungutan PPN," tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya