Kenali Beda Formulir SPT Tahunan 1770, 1770S dan 1770 SS Orang Pribadi Hingga Tutorial Lapor

Dalam hal ini, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 22 Feb 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 06:00 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Hal yang harus wajib pajak khususnya orang pribadi ketahui sebelum lapor SPT Tahunan adalah mengerti perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Sebab, di antara ketiga jenis formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi perlu lapor SPT Tahunan secara rutin setiap tahunnya. Seperti informasi yang dikutip dari laman pajak.go.id, Rabu (22/2/2023), batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Itu berarti, masih tersisa 37 hari lagi wajib pajak punya kesempatan untuk lapor pajak.

Baik secara online atau pun offline, wajib pajak harus mengisi formulir SPT Tahunan sesuai kategori atau jenis penghasilan yang diperoleh. Dalam hal ini, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.

Bagi yang ingin lapor SPT tapi belum memahami perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut, coba pahami penjelasan berikut ini.

Mengutip informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, formulir SPT 1770 orang pribadi dikhususkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari beberapa jenis usaha, seperti pertokoan, salon, warung, dan lain-lain. Selain itu, pekerja bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, pun termasuk ke dalam formulir SPT ini.

Selanjutnya untuk formulir 1770S, ini diperuntukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Ro 60 juta per tahunnya.

Adapun untuk 1770SS, formulir ini digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Setelah memahami perbedaan tiga jenis formulir tersebut, wajib pajak segera lapor SPT Tahunan sebelum melebihi batas akhir seperti yang telah ditentukan. Pelaporan dapat dilakukan salah satunya melalui e-Filling.

Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling seperti rangkuman Liputan6.com.

  1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
  2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
  3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan
  4. Selanjutnya pilih Lapor
  5. Pilih layanan e-Filling
  6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT
  7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
  8. Pilih SPT yang akan dilaporkan
  9. Isi data SPT
  10. Masukkan kode verifikasi
  11. Klik Kirim SPT
  12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak

 

Motor Dibelikan Orang Tua, Bagaimana Cara Lapor SPT-nya?

SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online).
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online). (https://djponline.pajak.go.id/)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sesegera mungkin. Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi akan segera ditutup di akhir bulan depan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu telah melakukan sosialisasi pelaporan SPT tahunan. Selain memberikan informasi siapa saja yang wajib melaporkan SPT, Dirjen Pajak juga memberikan panduan harta apa saja yang perlu untuk dilaporkan. 

Sebagai contoh, harta berupa motor. Terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai status motor yang bisa jadi adalah harta milik orang tua yang membelikan dan kemudian diwariskan atau harta milik anak selaku pengguna kendaraan tersebut.

“@kring_pajak mau tanya jika orang tua membelikan anaknya motor, BPKB atas nama orang tua, tetapi yg menggunakan anaknya. Sekarang anaknya sudah bekerja. Lalu apakah motor tsb dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua?” tanya @greennies1592, Selasa (21/2/2023).

Menanggapi hal itu, akun Twitter layanan informasi Kring Pajak menyatakan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri.

Kring Pajak menambahkan harta yang dilaporkan dalam SPT juga mencakup harta yang dimiliki atau dikuasai anggota keluarganya, dengan catatan NPWP suami digabung dengan istri. Ketentuan itu tertuang dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.

“Jadi, sepanjang harta tersebut [motor] sudah dimiliki atau dikuasai oleh anak pada akhir tahun pajak, silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan anak ya, Kak,” ulas @kring_pajak dikutip dari Belasting.id.

Selain mencantumkan kolom harta, wajib pajak juga perlu menyertakan perolehan utang hingga akhir tahun pajak. Hal tersebut menjadi syarat dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat menyampaikan SPT Tahunan pada akhir Maret. Kemudian untuk wajib pajak badan pada akhir April setiap tahunnya. 

Ingat, Telat Lapor SPT Pajak Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp 1.000.000. Sanksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

"Konsekuensinya ada karena ini diatur oleh undang-undang. Jadi dalam jangka waktu misalnya tadi untuk orang pribadi dari 1 Januari sampai 31 Maret belum dimasukan, maka sesuai dengan undang-undang KUP dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan yang dikenakan sebesar Rp 1 juta," kata Neilmaldrin.

Dia pun menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT Pajak tepat waktu, karena nominal sanksi tersebut lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain daripada untuk membayar sanksi telat bayar SPT.

"Ini lumayan lho mendingan tepat waktu bisa buat ngopi. Perlu dicatat ya kamu pajak mending dibuat ngopi di cafe sambil lapor SPT dimana saja kapan saja," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya