Dirjen Pajak Diminta Mundur Imbas Kasus Klub Moge, Kemenkeu Buka Suara

Viral Dirjen Pajak Suryo Utomo naik motor moge bersama klub BlastingRijder DJP. Aksi dirjen pajak naik moge tersebut mengundang perhatian publik hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Feb 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 19:45 WIB
Foto Dirjen Pajak mengendarai Moge bersama klub BlastingRijder DJP
Foto Dirjen Pajak mengendarai Moge bersama klub BlastingRijder DJP (dok: @srimulyani)

Liputan6.com, Jakarta Viral Dirjen Pajak Suryo Utomo naik motor moge bersama klub BlastingRijder DJP. Aksinya ini disorot publik imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis Rp 56,1 miliar.

Aksi Suryo Utomo naik moge tersebut mengundang perhatian publik hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sontak, Sri Mulyani menganggap aksi tersebut melanggar azaz kepatutan bagi para pejabat pajak.

Alhasil, banyak pihak yang mendesak Dirjen Pajak untuk diperiksa hingga memintanya untuk mundur dari jabatannya. Hal ini langsung direspon oleh Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, tidak semudah itu pejabat pajak mundur dari jabatannya.

"Mau mundur ya ada prosedurnya, tentu saja tidak semudah itu. Jadi akan ada proses-proses," katanya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Lihat Perkembangan di Lapangan

Dia menjelaskan, tidak semua masukan publik diterima mentah-mentah untuk menjadi alasan pihak Kementerian Keuangan memberikan sanksi kepada pegawainya. Hal itu perlu dilakukan penyidikan dan pemeriksaan yang lebih detail.

Mengenai update dan hasil penyidikan kekayaan para pegawai pajak, Nufransa mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral Kemenkeu.

"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa semua progres dan update dari laporan-laporan yang ada di lapangan. Kondisi terkini juga selalu dipantau oleh tim Kemenkeu sehingga nanti kita akan senantiasa update kepada media dan publik," paparnya.

 

 

Bisa Koleksi Moge, Dirjen Pajak Suryo Utomo Punya Kekayaan Rp 14,4 Miliar

Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar
Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Tingkah laku pegawai pajak tengah menjadi sorotan publik. Terbaru tentang Dirjen Pajak Suryo Utomo. Hal ini berawal dari kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis mencapai Rp 56,1 miliar. Padahal dirinya berstatus pejabat Eselon III.

Berawal dari foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP. Hal ini langsung mengundang respon warganet hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama Klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Senin (27/2/2023).

Sejumlah instruksi Sri Mulyani kepada Dirjen Pajak:

  1. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
  2. Meminta agar klub BlastingRidjder dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge-menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik,” tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani menulis, hal itu mencederai kepercayaan masyarakat.

Lantas, berapa sih harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang punya koleksi moge tersebut? Dikutip Liputan6.com dari e-lhkpn KPK, berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 19 Februari 2022/Periodik - 2021. Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki total kekayaan Rp 14.452.944.568.

Dalam kekayaannya tersebut, disumbang dari jenis tanah dan bangunan Rp 14,1 miliar yang terdiri dari 13 unit tanah dan bangunan.

Tanah Dirjen Pajak tesebar di Bekasi dan Jakarta Selatan. Paling mahal, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 328 m2/200 m2 seharga Rp 6,9 miliar.

Sumber kekayaan lainnya berasal dari alat transportasi dan mesin Rp 947 juta.

 

Punya Koleksi Moge

Omnibus Law Diyakini Bisa Perkuat Ekonomi
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law kepada media di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Koleksi alat transportasi Dirjen Pajak ini terdiri dari:

  • MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
  • MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000
  • MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
  • MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
  • MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
  • MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRIRp. 40.000.000
  • MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000
  • MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.52.000.000
  • MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp.16.000.000
  • MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
  • MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp.200.000.000

Selain itu, kekayaan lainnya yaitu harta bergerak lainnya Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 2,7 miliar. Selain itu, Dirjen Pajak juga memiliki utang Rp 5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya