Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menilai, PT KAI Commuter Indonesia (KCI) butuh dukungan perizinan untuk bisa impor KRL bekas Jepang, guna menggantikan 10 trainset KRL Jabodetabek yang habis usia pemakaian pada 2023 ini.
Oleh karenanya, ia meminta Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Perindustrian (Menperin) legowo memberikan izin terhadapnya. Sehingga, tidak menghambat operasional KRL Jabodetabek yang kini jadi andalan masyarakat di sekitar Jakarta.
Artikel mengenai impor KRL bekas Jepang yang belum mendapatkan izin ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Advertisement
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 28 Februari 2023:
1. Impor KRL Bekas Jepang Tak Dapat Izin, Erick Thohir Bakal Sambangi Kemenperin
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk mengimpor 10 trainset KRL bekas asal Jepang. Mengingat, sebanyak 10 rangkaian KRL tersebut harus segera diganti karena sudah masuk usia pensiun.
Erick mengatakan, impor KRL sebanyak 10 rangkaian tersebut perlu segera dilakukan untuk mengangkut lebih banyak penumpang. Mengingat, jumlah penumpang KRL terus bertambah seiring meningkatnya jumlah penduduk.
2. Resesi Global Ternyata Punya Siklus, Begini Tahapannya
Indonesia tengah dihadapkan ancaman resesi 2023. Namun, banyak kalangan yang menyatakan bahwa ekonomi Indonesia akan baik-baik saja. Artinya Indonesia jauh dari resesi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangaj (OJK) Mahendra Siregar misalnya. Dia optimis ekonomi Indonesia mampu bertahan dari ancaman global tersebut.
"Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan intermediasi tetap tumbuh kuat, sehingga bisa menjaga ekonomi ditengah ketidakpastian global," kata Mahendra seperti ditulis, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
3. Temuan Ombudsman RI: Ada Praktik Pembatasan Kuota Layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Ombudsman RI menemukan kenyataan kalau ada praktik pembatasan berdasarkan kuota dalam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, tak ada regulasi resmi yang mengatur mengenai hal tersebut.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkap temuan tersebut. Dia merujuk pada laporan masyarakat mengenai layanan bagi peserta BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.