Liputan6.com, Jakarta
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) mulai mencairkan polis atau klaim tertunda senilai Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan. Pencairan polis asuransi Bumiputera dimulai per 6 Maret 2023.
Ini jadi salah satu babak baru AJBB dalam menerapkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Nilai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta disebut jadi prioritas pencairan polis asuransi Bumiputera.
“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap. Yakni, 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.
Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.
Pemenuhan Likuiditas
Nasabah Bumiputera melakukan aksi unjuk rasa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di depan kantor Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Para korban gagal bayar AJB Bumiputera menuntut kejelasan untuk polis dibayar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” katanya.
Untuk diketahui proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera. Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.
Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.
Restu OJK
Advertisement
OJK Setujui Rencana Penyehatan
Pemegang Polis Bumiputera menggelar aksi unjuk rasa damai di trotoar Wisma Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2020.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Persetujuan OJK ini melalui keluarnya pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera.
Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah menjelaskan, OJK telah meminta Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar Rencana Penyehatan Keuangan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.
"Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
Lanjutkan Membaca ↓