OJK Terapkan PSAK 74 Mulai 1 Januari 2025, Industri Asuransi Bakal Makin Sehat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 mendatang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Mar 2023, 20:15 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 20:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 mendatang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 mendatang. Langkah ini dipandang jadi satu upaya memperbaiki tata kelola industri asuransi

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dia melihat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Utamanya yang menyatakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Bentuk Steering Committee

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74 dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK.

Kemudian, beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia.

Lalu, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

 

Berikan Solusi

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ogi menerangkan keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, di antaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.

Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.

"Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pada waktunya PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik, termasuk di antaranya kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi," bebernya.

 

Jadwal Tambahan

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi. Termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi di bidang aktuaria.

Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.

OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance. Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.

 

Transisi UU P2SK

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah antisipasi dalam upaya perbaikan di sektor jasa keuangan. Kendati, kondisi keuangan global tengah tidak seimbang dan adanya ancaman resesi global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi salah satu landasan untuk antisipasi gejokak global.

Dengan beberapa penyesuaian yang terjadi, OJK menyiapkan transisi yang stabil ditengah goncangan pasar keuangan global.

"Fokus OJK dalam P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tak menimbulkan goncangan di sektor jasa keuangan, apalagi di tengah tak seimbangnya pasar keuangan global," kata dia dalam Indonesia Financial System Stability Summit 2023, Kamis (23/2/2023).

Dia menyebut, pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya. Sehingga dibutuhkan reformasi yang menyeluruh di internal kelembagaan OJK.

"Yang kami sedang lakukan dengan intensitas yang tinggi melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM," bebernya.

Untuk mengejar berbagai hal tadi, Mahendra berharap adanya kerja sama yang apik antara lembaga OJK dengan para pihak terkait. Utamanya dalam koridor-koridor baru yang diatur dalam UU P2SK.

"OJK berharap partidipasi aktif dari seluruh stakeholders dalam proses implementasi P2SK, itu termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait untuk kewenangan-kewenangan baru yang dimandatkan kepada OJK oleh UU P2SK," tegasnya.

Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya