Kemenkeu Belum Terima Laporan KPK Soal 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai ratusan pegawai pajak yang punya saham di 280 perusahaan. Langkah pemeriksaan akan langsung dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 12:30 WIB
Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. (Dok kemenkeu.go.id)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima secara resmi daftar 134 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan. Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. (Dok kemenkeu.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima secara resmi daftar 134 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal tersebut diungkap oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 134 pegawai Kemenkeu tepatnya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. KPK  akan mendalami lebih lanjut tentang kepemilikan saham para pegawai pajak tersebut. KPK juga akan mengirimkan laporan ini kepada pihak Kemenkeu.

Yustinus Prastowo menjelaskan, Kementerian Keuangan memastikan akan menindaklanjuti temuan KPK ini. Langkah pemeriksaan akan langsung dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami nanti akan pastikan ke Itjen, tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi itu. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kita sampaikan ke publik dan akan kita dalami,” kata Prastowo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Atas temuan tersebut, Kementerian Keuangan akan mendalami informasi berbagai laporan yang diterima dan melakukan kajian yang bersandar pada aturan atau undang-undang.

“Kami akan dalami, analisis seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan UU (atau tidak), nanti apa yang perlu kami lakukan, kami akan follow upa berikutnya,” kata dia,

Pras menjelaskan sejauh ini tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memiliki saham di perusahaan atau mendirikan perusahaan. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sejauh ini kan UU dan PP tidak melarang,” kata dia.

Pegawai Kemenkeu Punya Usaha Harus Lapor Atasan

Hanya saja, PNS yang memiliki perusahaan atau bisnis lain harus melaporkan kepada masing-masing atasan. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka pengaturan kepantasan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Yang dilakukan dan dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan kepantasan, dan governance-nya melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest,” kata dia.

Menurut Pras, seharusnya kalau ada PNS yang memiliki bisnis lain seperti katering makanan atau membuka jasa fotografi tidak perlu dipermasalahkan. Terpenting berbeda dengan jenis pekerjaannya sebagai PNS.

“Nanti kita lihat, kalau pegawai Kemenkeu usaha katering ya mestinya boleh, enggak ada masalah atau buka jasa fotografi enggak ada persoalan,” katanya.

Meski begitu, Kementerian Keuangan akan mendalami berbagai temuan dari KPK. Termasuk jenis-jenis perusahaan yang ada dimiliki para pegawai Kemenkeu.

“Ini yang nanti kita dalami, jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa,” kata dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

KPK: 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para pegawai di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memiliki saham di beberapa perusahan. Berdasarkan data KPK, sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

"Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Pahala mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut tentang kepemilikan saham para pegawai pajak tersebut. KPK juga akan mengirimkan laporan ini kepada pihak Kemenkeu.

"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita. Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," kata Pahala.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap hasil analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dari analisis tersebut ditemukan bahwa istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek memiliki saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Namun rupanya, tak hanya Ernie Meike, menurut Pahala ada juga saham dari istri pejabat pajak Wahono Saputro.

"Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun) kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara, yang perumahan. Kita lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya Wahono Saputro," ujar Pahala dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (8/3/2023).Wahono

Wahono Saputro Punya Harta Rp 14 Miliar

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Menurut Pahala, dalam LHKPN Wahono Saputro menyampaikan memiliki harta sebesar Rp 14 miliar.

"Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliar-an. Jadi sekali lagi bagi kami di LHKPN bukan besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT," kata Pahala.

Atas dasar tersebut, Pahala memerintahkan tim LHKPN untuk membuat surat pemanggilan terhadap Wahono Saputro. Wahono dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

"Oleh karena itu, kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro, kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi," kata Pahala.

Infografis Ragam Tanggapan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Infografis Ragam Tanggapan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya