Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara atau BKN menginformasikan jadwal hingga ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 yang akan mengikuti ujian kompetensi.
Informasi ini disampaikan melalui surat pengumuman BKN Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022.
Adapun seleksi kompetensi PPPK teknis BKN ini diikuti oleh beberapa formasi jabatan yang dilamar. “Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Tes Praktik Kerja diikuti oleh peserta yang melamar Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat,” demikian penjelasannya dikutip dari surat pengumuman nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023, Senin (20/3/2023).
Advertisement
Sementara untuk jadwal ujiannya akan berlangsung terhitung mulai 27 Maret sampai dengan 6 April 2023. Lebih rincinya berikut ini jadwal seleksi kompetensi tambahan PPPK tenaga teknis 2023 di BKN.
A. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Waktu: Senin, 27 Maret 2023
Lokasi:
- BKN Pusat Jakarta (Aula Gd. I Lt. 5)
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta
- Kantor Regional II BKN Surabaya
- Kantor Regional III BKN Bandung
- Kantor Regional VI BKN Medan
- UPT BKN Semarang
- UPT BKN Serang
- Kantor Regional IV BKN Makassar
- UPT BKN Mataram
- UPT BKN Ambon
B. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- BKN Pusat Jakarta. (Ruang Multimedia Gd. II Lt. 12): 27 Maret 2023
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta: 30 Maret 2023
- Kantor Regional XII BKN Pekanbaru: 6 April 2023
- UPT BKN Semarang: 29 Maret 2023
- UPT BKN Kendari: 3 April 2023
C. Terampil - Pranata Komputer
Waktu: 27 Maret 2023
Lokasi:
- Kantor Regional III BKN Bandung
- BKN Pusat Jakarta (Aula Gd. I Lt. 5)
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta
- Kantor Regional II BKN Surabaya
- Kantor Regional VI BKN Medan
- Kantor Regional VII BKN Palembang
- Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
- Kantor Regional XIII BKN Aceh
- UPT BKN Jambi
- Kantor Regional IV BKN Makassar
- Kantor Regional XI BKN Manado
- UPT BKN Mamuju
- UPT BKN Tarakan
- Kantor Regional XIV BKN Manokwari
D. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat
Waktu: 27 Maret 2023
Lokasi:
- BKN Pusat Jakarta (Ruang Mawar Gd. I Lt. 1)
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Di samping itu, berikut ini materi seleksi kompetensi tambahan yang harus peserta ikuti.
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Membuat policy brief terkait “Pengelolaan Aparatur Sipil Negara”
- Ahli Pertama - Pranata Komputer:
a. Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan BKN Pusat - Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara)
b. Melakukan data management (untuk penempatan BKN Pusat - Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian)
3. Terampil - Pranata Komputer:
- Membuat query sederhana;
- Membuat penyajian data/informasi.
4. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat: Membuat motion graphics
Ketentuan Ujian
Selain itu, ketika melaksanakan ujian tentu ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi pelamar. Dalam hal ini, BKN sudah membuat beberapa ketentuan, antara lain sebagai berikut.
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu
Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta tidak diperkenankan membawa buku, catatan, alat tulis, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), serta flashdisk.
5. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
6. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
7. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
8. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib; dan
9. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
Jadi jika ingin berhasil lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2022, peserta harus berusaha semaksimal mungkin dan memenuhi ketentuan atau aturan seperti yang sudah ditetapkan oleh BKN.
Advertisement